Example 970x250
Berita

Pendapatan Pajak Daerah Mamuju Tembus Rp1,1 Miliar per April 2025, Bapenda Fokus Genjot Digitalisasi

Redaksi
130
×

Pendapatan Pajak Daerah Mamuju Tembus Rp1,1 Miliar per April 2025, Bapenda Fokus Genjot Digitalisasi

Sebarkan artikel ini
RajaBackLink.com

MAMUJU – Transformasi digital di bidang perpajakan mulai menunjukkan hasil signifikan di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Hingga April 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mamuju mencatat penerimaan pajak daerah telah menembus angka Rp1.127.584.644.

Kepala Bapenda Mamuju, Rahmat Tahir, mengatakan angka ini berasal dari sejumlah sektor pajak, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak daerah lainnya.

ADVERTISEMENT
RajaBackLink.com
Scroll Lanjut Membaca

“Mulai Januari hingga April 2025, penerimaan pajak daerah kita mencapai lebih dari Rp1,1 miliar,” ujar Rahmat saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/4/2025).

Ia menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sebagai kewajiban yang tidak bisa ditunda. Pembayaran kini sepenuhnya dilakukan melalui sistem non-tunai, mengikuti arah kebijakan digitalisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Kita sudah masuk tahun ketiga implementasi full digital. Jadi, tidak ada lagi pembayaran tunai atau manual,” tegasnya.

Bapenda kini gencar menggenjot sektor PBB sebagai salah satu kunci peningkatan PAD melalui digitalisasi hingga ke akar rumput. Tim administrasi digital dibentuk di tingkat desa dan kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan.

Namun, Rahmat menyebut masih ada 21 desa yang belum membentuk tim secara resmi karena belum memiliki Surat Keputusan (SK), meski fasilitasi sudah dilakukan.

“Timnya ada, tapi belum sah jika belum ada SK. Ini yang masih kita dorong,” tambahnya.

Langkah digitalisasi ini diyakini mampu menutup celah kebocoran, meningkatkan efisiensi, dan memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat. Proses ini juga dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan oleh Kemendagri.

Baca Juga:
Polisi Ringkus Remaja Pembuang Bayi di Sungai Tapalang