Di tahun 2025, proses klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan makin praktis karena bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor. Cukup lewat aplikasi atau situs resmi, peserta bisa mengajukan pencairan dana dari rumah.
Program JHT ini dirancang untuk memberi jaminan keuangan bagi para pekerja yang telah berhenti bekerja, baik karena pensiun, resign, atau sebab lainnya. Bahkan pekerja yang masih aktif pun bisa mencairkan sebagian saldo dengan batasan tertentu.
Siapa Saja yang Bisa Mencairkan Dana JHT?
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar bisa mencairkan dana JHT dalam dua kondisi:
Karyawan Aktif – Hanya bisa klaim sebagian saldo (maksimal 10%)
Pekerja Non-Aktif / Pensiunan – Bisa klaim penuh sesuai ketentuan
Syarat Klaim JHT Bagi Karyawan Aktif
Berikut dokumen dan ketentuan untuk karyawan yang ingin mencairkan 10% saldo JHT:
Telah bekerja minimal 10 tahun
Memiliki kartu BPJamsostek
E-KTP dan Kartu Keluarga
Buku tabungan atas nama sendiri
NPWP
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
Jika saldo di bawah Rp10 juta, pencairan biasanya diproses dalam 1 hari kerja.
Kriteria Penerima Klaim Penuh JHT
Pekerja yang sudah tidak aktif atau pensiun dapat mencairkan seluruh saldo JHT, dengan kondisi berikut:
Telah mencapai usia pensiun (56 tahun)
Pemutusan hubungan kerja (PHK)
Mengundurkan diri secara sukarela
Berakhirnya masa kontrak (PKWT atau PKB)
Berhenti usaha bagi peserta BPU
Pindah ke luar negeri secara permanen
Mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia
Klaim sebagian 10% atau 30%
Klaim untuk Pekerja Migran (PMI)
Dua Cara Praktis Klaim JHT Secara Online
Untuk memudahkan peserta, BPJS menyediakan dua saluran digital yang bisa digunakan untuk klaim JHT:
1. Melalui Aplikasi JMO
Langkahnya:
Unduh aplikasi JMO di smartphone
Masuk ke menu ‘Jaminan Hari Tua’, lalu pilih ‘Klaim JHT’
Pastikan semua syarat muncul centang hijau
Pilih alasan klaim
Verifikasi data pribadi dan ambil swafoto
Isi nomor rekening dan NPWP
Periksa kembali data, lalu klik Konfirmasi
Tunggu dana JHT masuk ke rekening
2. Lewat Website Lapak Asik
Langkah-langkahnya:
Kunjungi situs: lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Isi data lengkap (NIK, nama, nomor peserta)
Unggah dokumen dan foto diri sesuai format
Simpan data dan tunggu verifikasi dari sistem
Cek email untuk jadwal wawancara online
Setelah wawancara selesai, dana dikirim ke rekening
Penutup
Mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kini tidak lagi ribet. Dengan mengikuti panduan di atas, proses klaim bisa dilakukan dengan cepat dan tanpa antrean panjang. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses berjalan lancar.