Portal Jatim

Polisi Sita Ratusan Gram Bubuk Mercon di Ponorogo, Dua Pelaku Diamankan

Andre Prisna P
×

Polisi Sita Ratusan Gram Bubuk Mercon di Ponorogo, Dua Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kedua pelaku beserta barang bukti bubuk mercon saat diamankan polisi

PONOROGO – Kepolisian unit Reskrim Polsek Sambit Ponorogo mengamankan dua orang remaja yang kedapatan memiliki bubuk mercon atau bahan peledak.

Kedua pelaku berinisial AD (18) dan IM (17) warga Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.

Kejadian ini diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat, jika ada aktivitas menyalakan petasan di Jalan Baru Kemuning-Waduk Bendo, tepatnya di Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.

“Dari situ kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang juga membawa tujuh selongsong petasan siap ledak,” ujar Kapolsek Sambit, AKP Baderi saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).

Dirinya menambahkan, setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah salah satu pelaku dan menemukan lebih banyak bahan peledak.

“Kita juga menemukan sejumlah barang bukti (BB) bahan peledak di salah satu rumah pelaku,” bebernya.

Adapun BB yang diamankan diantaranya, 1 kantong plastik bening berisi serbuk abu-abu seberat 524,9 gram, 1 kantong plastik bening berisi serbuk abu-abu seberat 75 gram, 1 kantong plastik bening berisi serbuk putih seberat 151,1 gram, 1 kantong plastik merah berisi serbuk kuning seberat 159,6 gram, 1 gelas plastik bening berisi serbuk petasan seberat 5,3 gram, 7 selongsong petasan siap ledak dengan diameter 5 sentimeter dan 1 unit HP merk Redmi Note 9 warna biru.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sambit untuk menjalani penyidikan lebih lanjut,” jlentrehnya.

Berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)

Baca Juga:
Didampingi Kang Giri, Cagub Risma Blusukan ke Sejumlah Pasar di Ponorogo