PROBOLINGGO – Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, menegaskan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum. Kebijakan ini merespons semakin maraknya penggunaan sepeda listrik yang kerap dijumpai di berbagai ruas jalan.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasatlantas AKP Anthonio Effan Sulaiman, menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik diatur dalam Kemenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik. Namun, hingga saat ini, aturan tersebut belum mencakup regulasi lalu lintas secara spesifik.
“Penggunaan sepeda listrik memang diatur, tetapi tidak dalam konteks aturan lalu lintas. Karena itu, meski dilarang, kami hanya bisa memberikan imbauan tanpa tindakan hukum,” ujar AKP Effan, Kamis (16/1/2025).
AKP Effan menambahkan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan tertentu, seperti kompleks perumahan, area wisata, car free day, dan lingkungan perkantoran.
“Di jalan umum, penggunaan sepeda listrik dilarang karena berisiko membahayakan penggunanya maupun kendaraan lain. Sebaiknya hanya digunakan di area yang telah ditentukan, seperti kawasan wisata atau perumahan,” tegasnya.
Meski belum ada sanksi yang dapat diberlakukan, pihaknya tetap mengimbau agar pengguna sepeda listrik mengikuti aturan yang ada. Hal ini mencakup kecepatan maksimal 25 kilometer per jam, pengguna berusia minimal 12 tahun, tidak membawa penumpang, dan tidak menggunakannya di jalan raya.
“Kami mengimbau pengguna sepeda listrik untuk tetap berhati-hati dan mematuhi aturan yang berlaku. Terutama di wilayah hukum Polres Probolinggo,” lanjut Effan.
Ia juga menyoroti bahwa mayoritas pengguna sepeda listrik yang ditemukan di jalan raya seringkali mengabaikan rambu lalu lintas, sehingga berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami sering menemui pengguna sepeda listrik di jalan raya dan selalu memberikan imbauan. Tujuannya, agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya. (*)