MAMUJU – Dalam upaya mendukung program nasional Asta Cita untuk memberantas penyalahgunaan narkoba, Polresta Mamuju kembali menunjukkan komitmennya.
Pada Selasa (3/12/2024), Satuan Narkoba Polresta Mamuju menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus narkoba kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Mamuju.
Kedua tersangka, yakni RA (26), seorang wiraswasta asal Sampaga, dan SD (29), seorang mahasiswa asal Desa Bambu, telah diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Mamuju dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
“Kami terus mendukung program Asta Cita dalam pemberantasan narkoba. Tidak ada tempat bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Kombes Pol Iskandar.
Ia juga menyampaikan bahwa Polresta Mamuju akan terus memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan, BNN, dan masyarakat untuk memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Tersangka RA dan SD dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka, barang bukti, dan berkas perkara telah kami serahkan kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolresta.
Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. “Informasi dari masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam memerangi peredaran narkotika,” ungkap Kombes Pol Iskandar.
Ia menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh pihak untuk bekerja sama memerangi ancaman narkoba. “Mari kita wujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba. Bersama, kita bisa melawan ancaman ini,” tutupnya.