Portal DIY

Jelang Pilkada, Bawaslu Yogyakarta Imbau Netralitas ASN, TNI dan Polri

Portal Indonesia
173
×

Jelang Pilkada, Bawaslu Yogyakarta Imbau Netralitas ASN, TNI dan Polri

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kota Yogyakarta saat pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kota Yogyakarta (Portal Indonesia/Bambang S)

YOGYAKARTA – Bawaslu Kota Yogyakarta mengimbau terkait netralitas pegawai aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri. Melalui surat imbauan Nomor S.233/PM.00.02/K.YO-05/06/2024 tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara dan pejabat lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta, 27 November mendatang.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati melalui siaran persnya, Kamis (20/6/2024) mengimbau pegawai ASN, anggota TNI, anggota Polri di wilayah Kota Yogyakarta agar menjaga integritas dan profesionalisme. Dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan, baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Calon Wali Kota danWakil Wali Kota Yogyakarta.

Selain itu pejabat negara atau pejabat lainnya diimbau pula agar tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan, baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah, serta turut melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya masing-masing terkait dengan Netralitas ASN/TNI/Polri/Pejabat Negara/pejabat Lainnya dalam proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Tujuan dari surat imbauan ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di wilayah Kota Yogyakarta.

”Bahwa dalam rangka mewujudkan pemilihan yang bermartabat dan berkualitas dan sebagai bagian dari ketugasan Bawaslu dalam hal pencegahan pelanggaran Pemilihan, maka Bawaslu Kota Yogyakarta berkewajiban mengimbau segenap pemangku kepentingan khususnya ASN, TNI dan Polri, pejabat negara dan pejabat lainnya di wilayah Kota Yogyakarta untuk menjaga netralitas,” ujar Siti Nurhayati.

Baca Juga:  Lebih Sejuta Penumpang di Daop 6 Yogyakarta pada Agustus lalu

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pemungutan suara sendiri akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Menurut Siti, serangkaian kegiatan telah dilakukan Bawaslu Kota Yogyakarta dalam rangka menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan dengan harapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta dapat berjalan demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. (bams)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.