Portal Jateng

Warga Cepu Diajak Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Portal Indonesia
×

Warga Cepu Diajak Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Dinkominfo Blora sosialisasi cukai rokok

BLORA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) Kabupaten Blora Pratikto Nugroho menyampaikan, salah satu tugas yang dilakukan Dinkominfo Blora adalah sosialisasi terkait cukai rokok, karena masih banyak ditemukan rokok ilegal yang disinyalir beredar di masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho, dalam sambutan pengantar Sosisalisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) 2025.

Sosialisasi digelar Dinkominfo Kabupaten Blora bekerja sama dengan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus di pendapa Widya Praja Kecamatan Cepu, Selasa (24/6/2025)

Selain dihadiri Forkopimcam Cepu, acara tersebut juga dihadiri pemilik toko dan warga yang berpotensi menjual dan menggunakan rokok ilegal.

“Nanti seperti apa, akan dijelaskan narasumber kami dari kantor Cukai Kudus. Bisa didengarkan bersama, kami mohon kesediaan seluruh yang hadir untuk menyimak baik-baik. Ini untuk kepentingan bersama. Karena, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mencegah rokok ilegal di Kabupaten Blora,” ungkapnya.

Dikatakannya, tujuan diselenggarakannya sosialisasi, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat/peserta terkait manfaat dan ketentuan bidang cukai.

Kemudian, mengajak masyarakat/peserta terlibat secara aktif menyosialisasikan ketentuan cukai khususnya rokok.

Memotivasi para peserta untuk berperan dalam pemberantasan dan mencegah peredaran rokok ilegal/tanpa cukai.

““Hal ini karena sangat signifikan kaitannya dengan pendapatan daerah, salah satunya. Karena dana bagi hasil (DBHCHT) ini bisa kita manfaatkan tidak hanya untuk kesehatan, tapi juga banyak lainnya seperti untuk kesejahteraan petani tembakau,” terangnya.

Dengan adanya sosialisasi DBHCHT ini, diharapkan masyarakat paham akan pentingnya cukai tembakau.

Melalui sosialisasi tersebut diharapkan para peserta bisa menyebarluaskan di lingkungan masing-masing, sehingga secara masif informasi terkait dengan sosialisasi ketentuan di bidang cukai tembakau bisa tersampaikan kepada masyarakat luas.

Baca Juga:
Transformasi Penanganan Pengaduan, BP Batam Perkenalkan SAPA Batam

Karena, produk tembakau yang bercukai legal, merupakan kontribusi terhadap negara dari pendapatan pajak dari cukai.

“Salah satu alokasi dana bagi hasil DBHCHT ini untuk membantu kesejahteraan petani tembakau dengan mekanisme melalui dinas terkait agar petani bisa meningkatkan hasil dari tembakaunya,” ungkapnya.

Dalam sosialisasi itu, Ruwia Purnama Adie, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi dari Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, menjelaskan pengenaan Cukai Hasil Tembakau (Cukai Rokok) merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk membatasi konsumsi barang-barang yang berdampak buruk bagi masyarakat, sebagai upaya preventif pemerintah dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dan guna mewujudkan Indonesia Sehat.

“Kita mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Kebijakan ini bertujuan untuk pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran sekaligus menekan efek negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

“Total Target Penerimaan APBN 2025 Rp3.005 Triliun. Total Target Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Rp230,09 Triliun. Total Target Penerimaan CHT Bea Cukai Kudus 2025 Rp47,96 Triliun,” jelasnya.

Dalam sosialisasi, memiliki fungsi sebagai fasilitator (memberi fasilitas perdagangan, di antaranya melaksanakan tugas titipan dari instansi lain).

“Kemudian, industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,” terang Ruwia Purnama Adie.

Selanjutnya, comunity protector, melindungai masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Dan, revenue collector, memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.

Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Polsek Patikraja Bersama Kelompok Tani Maju, Normalisasi Kali Jengok

Dijelaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.

Sedangkan yang termasuk rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).

“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” kata Ruwia.

Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).

Ruwia Purnama Adi juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tida mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00.

Berkaitan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), menurut dia, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau meliputi Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Pembinaan Industri, Pembinaan Lingkungan Sosial, Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.

Sedangkan alokasi dana DBH CHT terdiri 50 persen untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, 25 persen untuk Bidang Penegakan Hukum dan 25 persen untuk Bidang Kesehatan.

Baca Juga:
Drs. H.Gondo Hariyono,M.Si Sosialisasikan Perda No.1 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Desa Sidoharjo

“Untuk saluran informasi auto respon (salson) 0857-4297-6111. Kirim pesan WA, ketik bea cukai makin baik,” jelasnya.

Paparan yang disampaikan, mendapat respon dari para peserta ketika dibuka session tanya jawab. (Uln).