Portal Jatim

Wadul Bupati Pasuruan, Warga Curahdukuh Minta Adanya Penyelesaian Terkait Sengketa Lahan dengan Perusahaan

Redaksi
81
×

Wadul Bupati Pasuruan, Warga Curahdukuh Minta Adanya Penyelesaian Terkait Sengketa Lahan dengan Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Sejumlah warga dengan didampingi LSM AMCD dan pendamping lain, saat audiensi dengan Bupati Pasuruan

PASURUAN – Diduga terkait sengketa lahan, tampak sejumlah warga dari Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan melakukan audiensi dengan Bupati Pasuruan, di Komplek Perkantoran Raci, Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (23/4) siang.

Dengan didampingi LSM Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD) Pasuruan dan beberapa tim pendamping lainnya, para warga yang mengaku sebagai ahli waris itu meminta kepada Bupati Pasuruan adanya tingkat penyelesaian yang baik yakni antara warga dengan pihak perusahaan terkait.

Mengingat, persoalan sengketa lahan tersebut hingga saat ini masih menimbulkan polemik terutama antara warga yang mengaku sebagai ahli waris dengan pihak perusahaan tersebut. Bahkan, masalah itu juga berdampak pada penangkapan 3 orang warga oleh pihak kepolisian setempat pada beberapa hari lalu, lantaran dianggap telah melakukan pemerasan.

Perwakilan warga, menyerahkan bukti dokumen inkrah dari pihak Pengadilan

“Terkait yang ketangkap 3 orang, inikan sama sama punya kuasa dari ahliwaris, dan bukti bukti dari PT serta Pengadilan Tinggi Jawa Timur itu sudah jelas dan inkrah. Kalau memang PIER ini ada Kasasi, tolong dibuktikan pada pertemuan yang akan datang yang mungkin nanti akan diundang oleh Pak Bupati Pasuruan,” kata Hanan, selaku Ketua Umum LSM AMCD Pasuruan, usai melakukan pertemuan dengan Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.

Disisi lain, Hanan juga berharap adanya solusi atau tingkat penyelesaian yang pada intinya tidak merugikan satu dengan yang lain, tentunya agar permasalahan sengketa lahan tersebut tidak berlarut larut alias berkepanjangan.

“Kalkulasi kurang lebih ada tiga puluh (30) pengajuan (ganti rugi), dan yang sebelas (11) ahliwaris itu infonya belum terbayarkan. Jadi tolonglah, ini diselesaikan dengan baik yaitu dengan duduk bersama dan tentunya disertai bukti-bukti yang ada,” terang Hanan.

Sementara menanggapi adanya keluhan dari warga terkait masalah sengketa lahan tersebut, dalam hal ini Bupati Pasuruan yaitu Rusdi Sutejo mengaku bahwa sebelumnya ia sudah menerima aduan itu dari dua warga yang datang ke kantornya.

Baca Juga:
Puncak HANTARU 2024, Kantor Pertanahan Kota Pasuruan Gelar Jalan Sehat Bersama

Dan setelah mendengarkan cerita atau keluhan dari kedua warga itu, Bupati pun berpesan kepada warga yang pada saat itu menemuinya agar lebih bersabar dan berhati-hati terutama dalam bertindak karena pihaknya masih mempelajari salinan berkas tersebut.

“Sebelum ada kejadian penangkapan, ada dua (2) orang datang ke kantor kami sambil membawa dua (dua) berkas foto copy-an yaitu satu terkait Curahdukuh kemudian satunya lagi Semare. Waktu itu saya sampaikan ke Pak Sana’i dan temannya, bahwa ini bukan di bawah kewenangan Kabupaten Pasuruan dan ini instansi vertikal, yaitu antara warga dengan PIER. Bahkan saya sampaikan, seng sabar nggeh, seng ati-ati (yang sabar ya dan hati-hati.red) dan ini akan saya pelajari. Saya bilang begitu,” ujar Bupati Pasuruan, dihadapan forum.

Lalu menyinggung soal adanya warga yang ditangkap oleh pihak kepolisian, Rusdi juga menjelaskan bahwasanya ia tidak mengetahui secara persis kalau motif perkara itu ternyata ada kaitan dengan adanya dugaan sengketa lahan seperti yang disampaikan warga dalam forum audiensi.

Meskipun demikian, Bupati Rusdi juga menuturkan bahwa ia tidak memiliki kewenangan atas itu terlebih melakukan intervensi kepada pihak APH apabila warga yang diamankan itu terbukti bersalah. Begitupun sebaliknya.

“Saya ditelpon pimpinan dari Jakarta untuk mendampingi release di Polresta Pasuruan, lalu saya mendampingi dan mengucapkan terima kasih karena saya tidak tahu persis. Kemudian di Polres nanti seperti apa, apakah sama seperti yang panjenengan (anda) sampaikan? Kalau memang sama, kalau perlu dibebaskan ya dibebaskan. Nyesek (sedih),” terang Bupati Pasuruan.

Lanjut Bupati, “Jadi monggo (silahkan) pasti akan kita bantu panjenengan, mungkin alasan Pak ini sudah sepuh (usia tua) atau tulang punggung keluarga, dll. Karena kita tidak mau beranggapan buruk pada seseorang, tapi kalau fakta hukum yang berbicara ya juga repot,” imbuhnya.

Baca Juga:
Aksi Nekat Pencuri, Pintu Pagar Kantor DPP LPK Barata Hilang Tanpa Jejak

Adapun mengenai adanya penyelesaian dalam hal sengketa lahan, Rusdi berjanji akan mempertemukan pihak pihak terkait termasuk melibatkan pemerintah desa setempat.

“Jadi kalau anda semua punya bukti, nanti akan kita bantu untuk kita pertemukan dengan pihak PIER, tentu sambil panjenengan juga berusaha di lingkup lain yang bisa menyelesaikan ini yaitu di Pengadilan dan kita hanya bisa mengkoordinir supaya ini bisa terselesaikan,” pungkasnya. (Ek)