PROBOLINGGO — Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Probolinggo kian mengkhawatirkan. Tak hanya dikonsumsi secara terang-terangan di tempat umum, miras kini telah menelan korban jiwa, menambah daftar panjang dampak tragis dari zat memabukkan ini.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo angkat suara, menilai fenomena tersebut sebagai persoalan serius yang harus segera ditangani bersama.
Salah satu contoh paling mencolok terjadi di area publik Stadion Gelora Merdeka Kraksaan pada April lalu. Sekelompok orang menggelar pesta miras secara terbuka. Ironisnya, aksi tersebut direkam dan disebar melalui media sosial tanpa rasa bersalah sedikit pun, seolah menantang norma dan hukum yang berlaku.
Tragedi lebih memilukan terjadi di Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, pada Selasa (29/4/2025). Dua warga, RI (19) dan Alb (38), meregang nyawa usai menenggak miras di rumah RI. Mirisnya, pesta miras itu berlangsung setelah tahlilan hari keenam wafatnya ibu RI.
Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, H. Yasin, menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi ini. “Ini problem serius yang harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya tegas. Sabtu(03/05)
Ia menambahkan, miras bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga kerap menjadi pemicu tindak kriminal seperti tawuran, pembunuhan, dan perampokan. Karena itu, MUI mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan mengusut tuntas seluruh kasus miras, termasuk kematian dua warga Temenggungan.