SLEMAN – Upaya Pemerintah Kabupaten Sleman dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, salah satunya dengan memperkuat penataan ruang wilayah. Langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman dalam penataan wilayah, yaitu dengan menyusun dan mengimplementasikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Sleman Agung Armawanta dalam acara sosialisasi rencana detail tata ruang di Sleman dan Bimtek Pengendalian pemanfaatan ruang yang diselenggarakan Pemkab Sleman di kantor Dispertaru Pemkab Sleman, Jumat (2/5/2025).
Menurut Agung, berdasarkan karakteristik wilayahnya, RDTR Kabupaten Sleman dibagi menjadi empat kawasan. Yaitu meliputi RDTR Kawasan Sleman Timur yang difokuskan pada wisata budaya peninggalan sejarah, dan RDTR Kawasan Sleman Barat yang diarahkan pada tumbuhnya kegiatan pertanian modern, agrobisnis dan agrowisata. Kemudian RDTR Kawasan Sleman Tengah yang difokuskan pada jasa, pendidikan dan pariwisata serta RDTR Kawasan Sleman Utara yang difokuskan pada jasa pendidikan dan pariwisata.
Seluruh RDTR tersebut telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) yang diharapkan akan mendorong pertumbuhan investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Sleman.
Hingga saat ini, Kabupaten Sleman telah menetapkan 3 (tiga) Peraturan Bupati tentang RDTR, yaitu RDTR Kawasan Sleman Timur, RDTR Kawasan Sleman Barat, dan RDTR Kawasan Sleman Tengah.
RDTR Kawasan Sleman Timur (Kapanewon Prambanan, Kapanewon Berbah, Kapanewon Kalasan, dan Kapanewon Ngemplak) ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021. Sedangkan RDTR Kawasan Sleman Barat (Kapanewon Seyegan, Kapanewon Minggir, Kapanewon Moyudan, dan Kapanewon Godean) ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2021. Terakhir, RDTR Kawasan Sleman Tengah (Kapanewon Depok, Kapanewon Gamping, Kapanewon Mlati, Kapanewon Ngaglik, dan Kapanewon Sleman ) ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2023.
Saat ini, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Sleman tengah memproses finalisasi RDTR Kawasan Sleman Utara (Kapanewon Tempel, Kapanewon Turi, Kapanewon Pakem, dan Kapanewon Cangkringan)
Berbagai informasi terkait rencana pemanfaatan ruang di Sleman saat ini dapat mudah diakses secara digital melalui website resmi www.simtaru.slemankab.go.id atau melalui OSS RDTR interaktif www.oss.go.id/rdtr-interaktif atau bahkan cukup dengan mengirimkan titik koordinat lokasi yang ingin dicek disertai foto KTP anda ke WhatsApp Pelayanan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang 0812-1450-4224.
Diharapkan dengan kemudahan akses ini, masyarakat dapat mengetahui rencana pemanfaatan ruang sebelum membeli tanah, membangun dan berinvestasi di wilayah Kabupaten Sleman.
Perlu diketahui bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang telah diperbarui melalui Perppu Nomor 6 Tahun 2022 maka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi syarat mutlak dalam perizinan berusaha di Indonesia.
KKPR adalah dokumen yang menyatakan bahwa rencana lokasi kegiatan usaha Anda sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Tanpa dokumen ini, rencana pemanfaatan ruang tidak dapat dilanjutkan secara legal.
Klasifikasi KKPR berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021, yaitu KKPR Berusaha (untuk kegiatan usaha atau bisnis), KKPR Nonberusaha (untuk kegiatan non-komersial seperti fasilitas sosial, keagamaan, atau pendidikan), dan KKPR Kebijakan Strategis Nasional (untuk kegiatan yang menjadi prioritas nasional).
Untuk mengajukan KKPR Berusaha, masyarakat dapat mengajukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) di www.oss.go.id. Sistem ini mempermudah pelaku usaha dalam mengurus izin secara terintegrasi. Sedangkan untuk mengajukan KPPR Non Berusaha dapat diajukan melalui platform SINOM Sleman di www.perizinan.slemankab.go.id.
Diharapkan dengan pemahaman yang tepat tentang tata ruang dan KPPR, masyarakat dan pelaku usaha dapat merencanakan kegiatan secara legal, tertib, dan sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Sleman. (Brd)