Portal Jateng

Trayek Penataan Kawasan Hutan, Upaya Penyelesaian Persoalan Penguasaan Tanah

Portal Indonesia
×

Trayek Penataan Kawasan Hutan, Upaya Penyelesaian Persoalan Penguasaan Tanah

Sebarkan artikel ini

 

PURWOKERTO – Wakil Bupati Banyumas, Dwi Asih Lintarti, secara resmi membuka Rapat Trayek Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Banyumas, yang digelar di Smartroom Purwokerto.

Turut mendampingi dalam kesempatan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Banyumas Junaidi, serta Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI, Ir. Moech Firman Fahada, beserta sejumlah tamu undangan penting lainnya.

Dalam sambutannya, Wabup Lintarti menegaskan pentingnya kegiatan, sebagai langkah strategis Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyelesaikan persoalan penguasaan tanah yang terjadi di kawasan hutan.

“Program PPTPKH bertujuan memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas, dan luas kawasan hutan, yang berdampak langsung pada kejelasan hak dan kewajiban masyarakat serta memperkuat tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ujarnya.

Wabup Lintarti berharap agar penyelesaian penguasaan tanah, tidak berhenti pada dokumen legalitas semata, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan untuk kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Banyumas, Junaidi, menjelaskan bahwa kegiatan ini dimulai sejak 2023 melalui sosialisasi terkait penggunaan kawasan hutan oleh masyarakat. Dari total usulan lahan seluas 112 hektare, Kabupaten Banyumas memperoleh alokasi persetujuan seluas 5,46 hektare.

“Intinya adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang hidup dan beraktivitas di dalam kawasan hutan. Ini bukan untuk memperuntukkan lahan hutan, tapi sebagai bentuk amnesti agar masyarakat bisa mengakses bantuan keuangan dan menjalankan usaha legal dengan status lahan yang jelas,” jelas Junaidi.

Ia juga menambahkan bahwa Banyumas telah mengusulkan anggaran infrastruktur, termasuk jalan, yang diharapkan bisa disetujui pada tahapan selanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPKH Wilayah XI, Ir. Moech Firman Fahada, memaparkan tahapan teknis penataan batas kawasan hutan yang akan dilakukan secara bertahap mulai minggu ketiga Mei hingga Juli 2025.

Baca Juga:
Kebakaran di PDU Pabuwaran Purwokerto, Ini Penyebabnya

“Tata batas ini sangat penting untuk memperoleh kepastian posisi, luas, dan letak suatu bidang tanah. Banyak kasus seperti di Desa Kemawi, di mana masyarakat ingin mengikuti program PTSL namun sebagian tanahnya masuk kawasan hutan, sehingga perlu pendampingan dan penataan batas yang jelas,” ungkapnya.

Adapun kegiatan penataan batas akan dilakukan di 8 kecamatan dan 14 desa di Banyumas, meliputi Ajibarang, Baturaden, Cilongok, Gumelar, Lumbir, Patikraja, Purwojati dan Sumpiuh.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas berharap mampu mewujudkan pengelolaan kawasan hutan yang lebih adil, inklusif, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat yang menggantungkan hidup pada lahan di sekitar kawasan hutan. (trs)