BeritaHukum dan Kriminal

Beredar Kosmetik Ilegal, Produk Fallin Beauty Diduga Langgar Sejumlah Regulasi BPOM

portal-indonesia.com
×

Beredar Kosmetik Ilegal, Produk Fallin Beauty Diduga Langgar Sejumlah Regulasi BPOM

Sebarkan artikel ini
Produk Fallin Beauty yang Diduga Langgar Sejumlah Regulasi BPOM (Tim)

SITUBONDO – Maraknya merek kosmetik baru di Indonesia turut diiringi dengan peredaran produk palsu dan ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat. Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sebagai lembaga pengawas diharapkan lebih intensif dalam melakukan pencegahan terhadap peredaran produk perawatan kulit dan kosmetik ilegal.

Ciri-ciri kosmetik ilegal umumnya mencakup ketiadaan izin edar atau notifikasi, label kemasan yang tidak lengkap, hingga kesalahan identitas produk. Berdasarkan KUHAP Pasal 45 (4) dan PP Nomor 72 Tahun 1998, produk ilegal seharusnya segera diamankan dan dimusnahkan oleh petugas BPOM.

Label kosmetik yang sah setidaknya harus mencantumkan nama produk, nomor notifikasi, kode produksi, nama dan alamat produsen atau distributor, netto, komposisi, tanggal kedaluwarsa, kegunaan, dan cara penggunaan. Informasi berbahasa asing juga wajib diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, terutama terkait komposisi, cara pakai, dan peringatan.

Temuan Investigasi: Dugaan Pelanggaran oleh Produk Fallin Beauty

Tim investigasi media menemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh produk berlabel Fallin Beauty. Berikut ini adalah rangkuman pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan:

1. Fallin Moisturizer (Varian Melon, Strawberry, Jeruk)

  • Label Tidak Lengkap: Tidak mencantumkan cara penggunaan, tempat produksi, dan komposisi bahan.

  • Penyalahgunaan Nomor BPOM: Ketiga varian menggunakan satu nomor notifikasi NA18230112878, yang sebenarnya milik produk dari DIVIAN BEAUTY (Brightening Day Cream).

  • Tidak Memiliki Izin Edar: Tidak ditemukan nomor notifikasi sah untuk ketiga varian tersebut.

2. Fallin Beauty Brightening Shower Scrub “Happy”

  • Tidak Ada Penjelasan Manfaat: Informasi manfaat tidak dicantumkan pada label.

  • Nomor BPOM Ganda: Menggunakan NA18240118584 yang tercatat untuk produk lain, yaitu Fallin Beauty Night Cream Ultimate Glow.

3. Fallin Beauty Ultimate Glow Serum

  • Ketidaksesuaian Volume: Terdaftar dengan volume 10 mL, namun beredar dalam kemasan 20 mL.

  • Indikasi Repacking Ulang: Perbedaan volume menunjukkan kemungkinan kemasan telah dibuka dan dikemas ulang.

Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Kebumen Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

4. Fallin Fresh Water Sakura with Niacinamide

  • Nomor BPOM Tidak Terdaftar: Nomor NA18241299690 tidak ditemukan di laman BPOM.

  • Barcode Tidak Terbaca: Indikasi tidak sesuai standar produksi.

  • Informasi Produksi Ganjil: Satu kemasan memuat dua nomor batch dan dua tanggal kedaluwarsa yang berbeda.

5. Daily Skin Food Body Lotion & Serum

  • Kesalahan Merek: Label menyatakan produk dari Fallin Beauty, namun BPOM mencatatnya sebagai produk ITS ME.

  • Perbedaan Produsen: Di label tercantum NR Herbal Care, sedangkan di BPOM tertulis PT Bunga Amartha Kosmet Indo.

  • Ketidaksesuaian Volume: Tercatat 250 mL, namun beredar dalam kemasan 300 mL.

Rangkuman Pelanggaran Produk Fallin Beauty:

  • Penyalahgunaan nomor notifikasi BPOM.

  • Informasi label palsu dan tidak sesuai.

  • Produk tanpa izin edar resmi.

  • Dugaan pengemasan ulang ilegal.

  • Ketidaksesuaian antara data BPOM dan informasi pada label.

Dasar Hukum yang Dilanggar:

  1. Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2019 tentang Pedoman Penandaan pada Label Kosmetika.

  2. Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Notifikasi Kosmetika.

  3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:

    • Pasal 106 Ayat (1): Peredaran tanpa izin edar dilarang.

    • Pasal 197: Ancaman pidana 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar untuk produk ilegal.

Dampak Kerugian:

  1. Bagi Masyarakat: Produk yang dijanjikan tidak sesuai dengan kandungan sebenarnya, berisiko menimbulkan efek samping.

  2. Bagi Pabrik (Maklon): Nama dan reputasi produsen seperti CV NR Herbal Care bisa tercemar bila produk diduga palsu dibuat tanpa sepengetahuan mereka.

  3. Bagi Negara: Berpotensi mengurangi pendapatan negara dari pajak dan menimbulkan kebocoran sistem pengawasan distribusi.

Tindak Lanjut: Laporan Resmi oleh LSM Siti Jenar

LSM Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (SITI JENAR) telah menyampaikan laporan resmi kepada BPOM RI, menuntut:

  • Dilakukannya investigasi terhadap legalitas produk Fallin Beauty.

  • Penarikan produk dari pasaran jika terbukti melanggar.

  • Penindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga:
Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Pemalsuan Minyakita di Surabaya dan Madura

Produk-produk yang dilaporkan:

  • Fallin Moisturizer (varian Melon, Strawberry, Jeruk)

  • Brightening Shower Scrub “Happy”

  • Fallin Ultimate Glow Serum

  • Fallin Fresh Water Sakura with Niacinamide

  • Daily Skin Food Body Lotion & Serum

Investigasi ini menegaskan pentingnya peran pengawasan terhadap produk kosmetik di Indonesia demi menjaga kesehatan konsumen dan menjaga integritas industri dalam negeri.