Berita

Tolak Tambang, Warga Demo! Gubernur Sulbar: Gugat ke PTUN Jika Ingin Izin Dicabut

Redaksi
×

Tolak Tambang, Warga Demo! Gubernur Sulbar: Gugat ke PTUN Jika Ingin Izin Dicabut

Sebarkan artikel ini

MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), menanggapi aksi protes warga Karossa, Kabupaten Majene, dan Desa Beru-beru, Kabupaten Mamuju, yang menolak aktivitas tambang di wilayah mereka.

SDK menegaskan bahwa pencabutan izin tambang tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa izin tersebut telah terbit sebelum ia menjabat sebagai Gubernur Sulbar dan merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Izin ada sebelum saya jadi Gubernur. Tapi pasti kita evaluasi bagaimana cara supaya tidak ada salah paham,” ujar SDK, Senin (5/5/2025).

Ia juga menekankan pentingnya menaati hukum dalam menangani polemik pertambangan ini. Jika ditemukan pelanggaran oleh perusahaan, Pemprov akan memberikan teguran keras, bahkan bisa mengusulkan pencabutan izin.

“Saya bukan yang mengeluarkan izin, jadi mencabutnya pun harus sesuai aturan. Kalau perusahaan melanggar, tentu akan kami tegur, bahkan bisa minta pencabutan izin,” tegasnya.

Sebagai langkah nyata, SDK mendorong masyarakat untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, hanya putusan pengadilan yang dapat membatalkan keputusan pejabat terkait.

“Solusi terbaik adalah ajukan gugatan ke PTUN. Jika ada putusan yang memerintahkan saya mencabut izin, maka saya akan melaksanakannya,” jelas SDK.

Sebelumnya, massa aksi telah menggelar unjuk rasa di Kantor Pemprov Sulbar, menuntut pencabutan izin tambang. Sejumlah perwakilan pemerintah provinsi telah menemui massa untuk berdialog.

Sementara itu, SDK bersama Wakil Gubernur Sulbar, Mayjen (Purn) Salim S Mengga, dan para bupati se-Sulbar saat ini berada di Jakarta untuk bertemu sejumlah menteri terkait persoalan tersebut.

Baca Juga:
Menteri Nusron Kunjungi Kantor Cikeas: Dorong SDM ATR/BPN Kuasai Manajemen Risiko