SITUBONDO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, tiga pengedar sabu berhasil ditangkap, berikut barang bukti sebanyak 7 paket sabu dengan total berat 4,21 gram.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
Pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan RAM (32), warga Panarukan, saat hendak melakukan transaksi narkoba di Kelurahan Dawuhan, Situbondo. Dari penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,2 gram.
Tak berhenti di situ, pengembangan pun dilakukan. Berdasarkan informasi dari RAM, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat dan sekitar pukul 22.30 WIB berhasil meringkus HW (35) di sebuah rumah di Pesisir Utara Kilensari, Panarukan.
Dari tangan HW, petugas menyita 3 plastik klip berisi sabu masing-masing 0,2 gram, 1 plastik klip berisi 0,26 gram, dan 1 klip berisi 2 paket sabu seberat 2,85 gram.
Penangkapan berlanjut pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Tim kembali menangkap satu tersangka berinisial SH (37) di Desa Kilensari, Panarukan.
“Ada 3 tersangka yang diamankan, yaitu RAM, HW, dan SH, dengan total barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,21 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya,” jelas AKP Muhammad Luthfi.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Situbondo dalam memberantas peredaran narkotika yang mengancam masa depan generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga Situbondo agar bersih dari narkotika,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Situbondo dan akan dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.