PASURUAN – Dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Pasuruan menjalin kerja sama strategis dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
Adapun upaya tersebut diwujudkan yakni melalui penandatanganan perjanjian Kerja Sama, yang itu dilaksanakan atau bertempat di ruang rapat Kantah Kota Pasuruan, pada Senin (19/5) pagi.
Acara dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan beserta jajaran pejabat pengawas, serta Ketua dan anggota IPPAT Kota Pasuruan, hingga kegiatan itupun berlangsung dalam suasana penuh semangat kolaboratif.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Carso Ahdiat, S.H., M.H., QRMP, menyampaikan tentang pentingnya kerja sama itu dilakukan yaitu demi mendukung program prioritas nasional, khususnya terkait legalisasi aset tanah wakaf.
“Kolaborasi ini bukan hanya memperkuat pelayanan, tapi juga menjadi langkah strategis dalam menyukseskan program percepatan pendaftaran tanah wakaf. Dengan koordinasi yang baik antara BPN dan IPPAT, kami berharap masyarakat semakin mudah dan yakin dalam mendaftarkan aset wakafnya agar memiliki kekuatan hukum yang jelas,” ujarnya.
Dijelaskan, bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara dua lembaga strategis terutama terkait pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kemudian fokus utama dari kerja sama ini adalah, untuk mendorong percepatan pendaftaran tanah wakaf di wilayah Kota Pasuruan, yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan administratif maupun pemahaman hukum masyarakat.
Sementara itu, Ketua IPPAT Kota Pasuruan, Raden Robby Pramadi Iswahono, S.E., S.H., M.Kn., menegaskan komitmen pihaknya untuk aktif terlibat dalam mendukung program tersebut.
“IPPAT siap menjadi mitra aktif dalam mendorong pendaftaran tanah wakaf. Ini merupakan bagian dari pengabdian kami kepada masyarakat dan bentuk dukungan terhadap kemaslahatan umat. Kami ingin memastikan bahwa tanah-tanah wakaf memiliki perlindungan hukum yang kuat dan dapat dimanfaatkan secara optimal,” tegasnya.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, kedepan diharapkan terjadi percepatan dalam proses administrasi pertanahan, peningkatan kepastian hukum atas hak tanah, serta penguatan tata kelola aset wakaf di Kota Pasuruan.
Perlu diketahui bersama, bahwa langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mendukung transformasi digital, integrasi data pertanahan, serta mendukung visi Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan terpercaya. (Eko)