MAMUJU – Aksi cepat aparat Polsek Tommo, Polresta Mamuju, membuahkan hasil. Di bawah komando Iptu H. Rustam Cega, tiga terduga pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT. MUL berhasil dibekuk saat sedang “panen ilegal” di kebun perusahaan, Desa Kakilasan, Kecamatan Tommo, Sabtu (5/4/2025).
Kepada media, Kapolsek Tommo membenarkan pengamanan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan pihak PT. MUL yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di areal perkebunan.
“Kami langsung gerak cepat dan menemukan tiga pria tengah memanen TBS sawit dan menaikkannya ke atas mobil pick-up Suzuki Mega Carry warna putih, dengan nomor polisi DD 8572 FD,” jelas Iptu Rustam.
Hasil olah tempat kejadian perkara menyebutkan, kerugian yang dialami perusahaan akibat aksi para pelaku ini ditaksir mencapai Rp 4,5 juta.
Kini ketiga pelaku bersama barang bukti mobil dan puluhan tandan sawit diamankan di Mapolsek Tommo, sebelum diserahkan ke Satreskrim Polresta Mamuju untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek juga menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan kawasan perkebunan.
“Kami akan terus tingkatkan patroli di titik-titik rawan, dan kami imbau warga untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya.