KOTA MALANG – Aksi penjambretan yang terjadi di Jl. Pulau Sayang, Kecamatan Klojen, sempat menghebohkan jagat media sosial.
Tak butuh waktu lama, hanya dalam 2×24 jam, gabungan Satreskrim Polsek Klojen dan Polresta Malang Kota berhasil meringkus dua pelaku kriminal jalanan tersebut. Jumat (06/12/2024).
Dalam video yang viral, terlihat seorang perempuan paruh baya menjadi korban, gelang emasnya dirampas secara paksa oleh dua pria berboncengan sepeda motor.
Saat konferensi pers di Gedung Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Kompol M. Soleh mengungkap identitas kedua pelaku, yakni SW (56), warga Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, dan SJ (61), warga Kebonagung, Kabupaten Malang.
“Berdasarkan video viral dan hasil kerja keras tim gabungan, kami berhasil menangkap kedua pelaku di Jl. Puter, Kecamatan Sukun,” ujar M. Soleh.
Ia menambahkan, kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa pada 2015. “Kedua pelaku tak segan melukai korban. Korban sempat terluka saat mempertahankan gelangnya,” tegasnya.
Dalam aksinya, kedua residivis ini memanfaatkan jalanan yang sepi untuk melancarkan kejahatan. Mereka mengaku telah menjual gelang emas hasil jambretan senilai Rp7 juta. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang sebesar Rp4,4 juta sebagai barang bukti.
Kini, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. (Junaedi)