KOTA MALANG – Sikap tegas akan ikut kawal keputusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang dapatnya parpol tanpa kursi di DPRD dapat mengajukan calon Gubernur, Walikota dan Bupati ditunjukkan oleh DPRD Kota Malang. Kamis (22/08/2024)
Penegasan tersebut ditunjukkan oleh Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika yang didampingi oleh anggota dewan dari beberapa partai saat menemui massa pendemo yang juga menyuarakan aspirasinya untuk mengawal keputusan MK.
Dalam keterangannya, I Made Riandiana menyampaikan bahwa pihaknya juga satu suara dengan para pendemo.
” Kami sebagai wakil dari masyarakat Kota Malang akan siap mengawal apa yang menjadi tuntutan dari masyarakat “. Ungkapnya.
I Made juga menegaskan akan membawa aspirasi masyarakat kota Malang ke anggota DPR RI. ” Kami akan terus konsisten mengawal apa yang telah diputuskan oleh MK hingga wakil rakyat yang berada dipusat menyetujuinya “.
Ketua DPRD kota Malang ini memandang bahwa Pilkada serentak sudah semakin dekat waktunya. Pihaknya juga mengatakan bahwa anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah RI untuk kontestasi lima tahunan ini sangat besar. Anggota DPRD kota Malang juga mengajak masyarakat untuk mengawal Pilkada serentak mendatang.
” Kita harus melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh MK. Jika pelaksanaan Pilkada serentak ini dihelat dengan aturan yang tidak jelas dan tidak mengikuti perundang-undangan yang berlaku maka akan melahirkan produk-produk yang tidak sah serta tidak jelas pula “. Pungkas pria yang juga Ketua DPC Perjuangan Kota Malang ini. (Junaedi)