LAHAT – Team Jagal Anti Bandit Satreskrim Polres Lahat kembali membuktikan ketegasannya dalam memberantas kejahatan. Dalam Operasi Pekat Musi 2025, tim berhasil menangkap seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT. SMS di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat.
Pelaku diketahui bernama Yosan Fernando bin Marsubli (Alm). Ia tertangkap tangan memanen buah sawit milik PT. SMS dengan alat dodos pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp2.722.500.
Peristiwa ini dilaporkan oleh seorang karyawan perusahaan, Sopan Sopian (32), dengan disertai keterangan dua saksi, yaitu Agustinus Bafista Pasi (34) dan Yustinus Repu Kuri (34), yang merupakan satpam PT. SMS.
Berdasarkan laporan tersebut, Team Jagal Anti Bandit Satreskrim Polres Lahat yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Denny Aprianto, SH, bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Kikim Tengah.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Lahat untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.