MAMUJU – Halik, warga Korongana, Jalan Abd Malik Pattana Endeng, Mamuju, harus menelan kekecewaan mendalam. Sebanyak 10 ekor sapi tak bertuan menyerbu kebunnya dan melahap habis sekitar 2.000 pohon jagung yang sudah siap panen hanya dalam hitungan jam.
“Sebanyak dua ribu saya tanam dan rencananya mau dipanen lima hari lagi. Tapi batal karena habis dimakan sapinya orang,” ungkap Halik penuh kesal, Senin (28/4/2025).
Bukan kali pertama, Halik mengeluhkan kejadian serupa. Sebelumnya, tanaman jagung dan nilam yang ditanamnya juga pernah rusak akibat serbuan sapi yang berkeliaran bebas tanpa pengawasan.
“Banyak kali ini sapi masuk, habis semua tanaman,” tambahnya.
Tak ingin kejadian ini terus berulang, Halik mendesak agar pemilik ternak lebih bertanggung jawab. Ia juga berharap pemerintah setempat segera menertibkan hewan yang berkeliaran di area perkotaan maupun kebun warga.
Ternyata, membiarkan hewan ternak merusak lahan pertanian warga bukan sekadar masalah sepele. Ada ancaman pidana dan perdata yang mengintai:
Sanksi Pidana:
Pasal 406 KUHP: Merusak tanaman dengan sengaja bisa dipidana hingga 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta.
Pasal 521 UU 1/2023: Merusak barang milik orang lain diancam penjara sampai 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV (hingga Rp200 juta).
Pasal 278 RKUHP: Membiarkan ternak masuk ke kebun bertanaman bisa dikenai sanksi denda.
Sanksi Perdata:
Pasal 1368 KUH Perdata: Pemilik hewan wajib bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan peliharaannya. Pemilik lahan berhak menuntut ganti rugi atas kerusakan tersebut.