Berita

Tanam Ganja di Pot, Regi Zenico Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi di Desa Bandar Aji

Redaksi
×

Tanam Ganja di Pot, Regi Zenico Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi di Desa Bandar Aji

Sebarkan artikel ini

LAHAT — Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan oleh Polres Lahat. Di bawah komando Kasat Res Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., dan Kanit Idik II IPDA Riko Firnando, S.H., tim Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus pengedaran ganja yang melibatkan satu tersangka di Desa Bandar Aji, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Rabu (16/7/2025).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Tindak lanjut cepat dilakukan oleh jajaran Satres Narkoba bersama Kapolsek Jarai dan anggotanya. Hasilnya, seorang pria bernama Regi Zenico bin Seno (26), warga setempat, berhasil diamankan di dalam rumahnya sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan barang bukti berupa:

  • 3 batang tanaman diduga ganja dengan berat brutto 1,76 gram
  • 1 unit handphone Android merk ITEL A26 warna hijau
  • 3 pot plastik berwarna hijau dan hitam

Tersangka yang diketahui belum bekerja ini langsung dibawa bersama barang bukti ke Mapolres Lahat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor LP/A–55/VII/2025/Spkt.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel.

Kasat Narkoba IPTU Tambunan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polres Lahat dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami apresiasi,” pungkas IPTU Tambunan.

Baca Juga:
BP Batam Terima Kunjungan PPID UMRAH Tanjungpinang