PURWOREJO – Direktur CV Selo Jati, Erik Sutrisno, menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebut usaha tambangnya di Desa Guyangan, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, diduga ilegal. Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang tersebut telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.
“Saya kaget setelah membaca salah satu media online yang menyebut usaha saya diduga ilegal. Meski hanya dugaan, bagi masyarakat yang kurang memahami bahasa jurnalistik, berita seperti itu bisa membentuk opini yang keliru,” ujar Erik saat ditemui di lokasi, Sabtu (1/3/2025).
Erik menjelaskan bahwa tambang CV Selo Jati telah mendapatkan izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nomor izin 91203024535020041, yang diterbitkan pada 26 November 2024 dan berlaku selama lima tahun. “Di surat izin itu juga jelas tertera alamat usaha kami di Desa Guyangan,” tambahnya.
Ia berharap agar pemberitaan mengenai tambangnya dapat lebih berimbang dan sesuai fakta agar tidak merugikan pihaknya.