Portal Jatim

Tak ada Kejelasan, LSM di Ponorogo Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Proyek Bronjong

Andre Prisna P
4308
×

Tak ada Kejelasan, LSM di Ponorogo Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Proyek Bronjong

Sebarkan artikel ini
Dua LSM saat melayangkan laporan dugaan korupsi proyek bronjong di Ponorogo

PONOROGO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan terkait adanya indikasi dugaan korupsi proyek Bronjong di sejumlah desa di Kabupaten Ponorogo.

LSM Konsorsium Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) dan LSM Peduli Rakyat Cilik (PRC) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melaporkan dugaan korupsi proyek bronjong yang hingga kini tak ada kejelasan.

“Kita dapat pengaduan dari masyarakat terkait adanya kasus mangkrak di Ponorogo,” ujar Ketua LSM PRC Ponorogo, Johar Halil, Rabu (12/6/2024).

Pihaknya memohon ke Kejari Ponorogo untuk menindaklanjuti indikasi maupun dugaan korupsi yang terkesan mangkrak ketika sudah dimulai jalannya proses hukum.

“Yakni penanganan perkara korupsi proyek bronjong yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ponorogo pada tahun anggaran 2016 bernilai kurang lebih Rp 2,6 milyar. Bersumber dari dana tanggap bencana APBD tahun 2016,” terangnya.

Adapun rincian pelaksanaan proyek Bronjong tersebut yaitu Bronjong Kalisobo di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo dan Bronjong Kalisono di Desa Maguwan, Kecamatan Sambit anggaran yang terealisasi yaitu sebesar Rp. 1.188.322.000,- (satu milyar seratus delapan puluh delapan juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah).

“Serta bronjong di Desa Grogol Kecamatan Sawoo, Desa Bulu dan Desa Maguwan Kecamatan Sambit senilai Rp 1,5 miliar,” bebernya.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh 4 (empat) rekanan. Pelaksanaan proyek yang didanai anggaran tanggap bencana BNBP tersebut diduga terjadi penyimpangan, lantaran proyek tidak sesuai spek dokumen pekerjaan.

“Pada awal tahun 2017, perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Ponorogo. Namun hingga kini perkara tersebut terkesan mangkrak dan tidak naik ke proses penyidikan,” ujar Holil (sapaan akrabnya) yang juga diamini oleh Ketua LSM GMAS, Subandi Budha.

Baca Juga:  Diduga Mesum di Toilet Masjid, Sejoli di Ponorogo Digerebek Warga

Setelah mangkrak kurang lebih 2,5 tahun, pada tahun 2021 Polres Ponorogo membuka lagi kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan bronjong tersebut dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi. Antara lain rekanan proyek, sejumlah pejabat baik Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPBD.

“Pada bulan Oktober 2021, pihak Polres Ponorogo menyatakan telah terjadi penyimpangan pemasangan bronjong Sungai Kalisobo di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo dan Sungai Kalisono Desa Maguwan, Kecamatan Sambit yang dilaksanakan oleh CV. SA dengan kerugian Rp 1,2 milyar,” tuturnya.

Selain itu, rehabilitas tanggul dan pemasangan bronjong di Desa Grogol Kecamatan Sawoo, Desa Maguwan dan Desa Bulu Kecamatan Sambit yang dilaksanakan oleh CV. MJA, juga terjadi penyimpangan dalam pekerjaan tersebut.

“Namun hingga kini, proses hukum yang berjalan belum diketahui ujung pangkalnya,” urainya.

Sejak kasus ini bergulir pada awal tahun 2017 hingga saat ini, pihak penegak hukum belum juga menuntaskan kasus tersebut.

“Padahal secara jelas dalam rilis Polres Ponorogo, proyek bronjong telah menimbulkan kerugian negara Rp 1,2 milyar. Ya tentu kita ingin agar kasus ini dapat dituntaskan oleh aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan, pihaknya telah menerima berkas laporan dugaan korupsi proyek bronjong yang dilayangkan oleh 2 LSM tersebut.

“Ya nanti akan kita sampaikan kepada pimpinan (Kejari) dan berkoordinasi dengan Polres Ponorogo,” jlentrehnya.

Seperti yang diketahui, jika dugaan korupsi kasus proyek bronjong tersebut -kan ditangani oleh Polres Ponorogo.

“Maka dari itu, kita berkoordinasi dengan Polres Ponorogo dulu. Karena jangan sampai (kasusnya) dua kali penanganan. Jelasnya, Kejari sebelumnya tidak menangani kasus ini, yang menangani itu Polres Ponorogo,” tandasnya. (*)