YOGYAKARTA – Mengusung tema “Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju” Daop 6 Yogyakarta bersama Korlantas Polri sosialisasikan keselamatan dan penindakan pelanggaran lalu lintas di Area Perlintasan Sebidang PJL 739, Jalan HOS Cokroaminoto, Yogyakarta, Kamis (19/9/2024).
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka HUT KAI Ke- 79 dan HUT Korlantas Polri Ke-69. Serta merupakan bagian dari kegiatan Sosialisasi Keselamatan di perlintasan secara serentak pada 13 titik yang tersebar di Pulau Jawa dan Sumatra yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) kerja sama dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri).
Kegiatan sosialisasi melibatkan puluhan peserta dari pegawai KAI, personil Korlantas Kepolisian, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Direktorat Perkeretaapian, komunitas pecinta kereta api dan stake holders lainnya.
Dalam kegiatan itu ditemukan 13 pelanggaran, 1 diantaranya pelanggaran menerobos palang perlintasan. Di tengah kegiatan juga dilakukan tilang oleh petugas kepolisian, sedangkan KAI dan stakeholder membagikan merchandise sebagai apresiasi kepada pengguna jalan yang tertib berlalu lintas di perlintasan sebidang.
EVP 6 Yogyakarta Bambang Respationo mengatakan dalam acara sosialisasi keselamatan di perlintasan kali ini dilakukan kegiatan penegakan hukum berupa penindakan bagi pengguna jalan yang melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas. Adapun tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama.
Pada tahun ini terdapat 301 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 138 (46%) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 163 (54%).
Bambang menambahkan KAI secara proaktif terus berusaha menutup perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2024 ini, Daop 6 telah menutup 6 titik perlintasan di berbagai wilayah.
Ia menyayangkan hingga saat ini, masih ditemui adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan.
Ia sebutkan pada tahun ini, dari periode Januari hingga 16 September 2024 sudah terjadi 7 korban kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang di Daop 6. “Dari 7 orang (korban kecelakaan) tersebut, 5 orang meninggal dunia,” katanya.
Bambang menegaskan pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua. Dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (bams)
.