SIDOARJO – Polri bersama BPJS Kesehatan memulai uji coba syarat baru pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mewajibkan kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mulai 1 November 2024, ketentuan ini diterapkan di seluruh Indonesia, termasuk Sidoarjo, sebagai langkah mendukung akses jaminan kesehatan yang merata bagi masyarakat.
Uji coba nasional ini berlaku untuk semua jenis SIM – A, B, dan C – sesuai Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023. Pemerintah berharap, dengan adanya syarat ini, masyarakat lebih sadar akan pentingnya perlindungan kesehatan yang menyeluruh.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyatakan bahwa uji coba ini melanjutkan program serupa yang telah berlangsung di tujuh Polda sebelumnya, mencakup 105 Polres, dengan hasil yang dinilai berhasil. “Ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi untuk memastikan mereka memiliki perlindungan kesehatan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan uji coba ini, SIM tetap bisa diterbitkan meskipun status kepesertaan JKN pemohon dalam proses pengaktifan. Bagi yang belum terdaftar JKN, pendaftaran bisa dilakukan melalui layanan PANDAWA atau aplikasi Mobile JKN. Adapun, bagi yang kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena tunggakan, disediakan Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB) sebagai solusi.
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan secara online via Mobile JKN atau mengunjungi kantor BPJS Kesehatan. Sebagai dukungan, BPJS Kesehatan berencana mengintegrasikan sistemnya dengan aplikasi SIM untuk mempercepat verifikasi status kepesertaan.
Kepala BPJS Kesehatan Sidoarjo, Munaqib, menyampaikan pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan Satpas Polresta Sidoarjo dan menyediakan pendampingan dari petugas BPJS di loket pelayanan SIM selama uji coba berlangsung.
Dengan berlanjutnya uji coba ini hingga Desember 2024, diharapkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan kesehatan semakin meningkat.