Portal Jateng

Camat Kalibagor Serahkan SK Penambahan Masa Jabatan BPD

Portal Indonesia
166
×

Camat Kalibagor Serahkan SK Penambahan Masa Jabatan BPD

Sebarkan artikel ini

 

BANYUMAS – Jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Banyumas dan seluruh Indonesia telah ditambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BPD merupakan lembaga yang berfungsi sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan, sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

Penambahan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa se-Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas masa Bakti Tahun 2020-2026 di perpanjang 2 Tahun sampai dengan tanggal 31 Maret 2028. Hal tersebut tertuang di dalam SK Bupati Banyumas No.810.

Melalui Camat Kalibagor Drs. Leonalto Adi Sasmita, M,Si dampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Drs. Nungki Harry Rahmat, M.Si, menyerahkan SK perpanjangan 2 Tahun Jabatan Badan Permusyawaratan Desa disaksikan para kepala desa berlangsung di lantai dua Aula Kecamatan Kalibagor, Jumat (1/11 /2024 )

Camat Kalibagor dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada BPD atas perpanjangan Masa Jabatan BPD Se-Kecamatan Kalibagor menjadi 8 tahun. “Sama seperti kepala Desa sesuai dengan amanat Undang Undang No.3 Tahun 2024 merujuk pada UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa,” urainya.

Dia menambahkan, BPD adalah Mitra Desa bukan musuh sehingga kami berharap BPD bersama pemerintah Desa bisa bersinergi membangun Desa. Kepala Desa di akhir tahun anggaran Desa harus memberikan laporan pertanggungjawaban baik secara lesan maupun tertulis kepada BPD

Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Drs. Nungki Harry Rahmat, M.Si dalam sambutannya mengucapkan selamat juga kepada seluruh Anggota BPD yang telah di kukuhkan perpanjangan masa Jabatannya.

Baca Juga:
Gelapkan Mobil, Pemilik Salon di Banjarnegara Terancam 4 Tahun Penjara

ia berharap BPD bisa bersinergi dan bukan menjadi oposan dengan pemerintah desa, serta bisa menyalurkan aspirasi masyarakat dapat memotivasi agar tercapai visi misi Pemerintahan Desa demi pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat di desanya. (git)