PROBOLINGGO – Aksi brutal dua bersaudara spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) akhirnya terhenti di tangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota. HM (32) dan Hadi (33), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, ditangkap setelah tercatat beraksi di 21 lokasi berbeda.
“Dua pelaku ini dikenal licin dan kerap berpindah tempat. Saat beraksi, mereka membawa senjata tajam dan airsoft gun untuk menakuti korban,” ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers, Rabu (30/4/2025).
Selain pelaku utama, polisi juga mengamankan MKS (45), warga Kecamatan Grati, Pasuruan, yang diduga menjadi penadah barang curian mereka. Target utama kawanan ini adalah sepeda motor, baik yang diparkir di jalan maupun yang disimpan di dalam rumah.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita dua sepeda motor, satu airsoft gun, kunci T, dan sejumlah kunci rumah yang digunakan untuk membobol pagar serta pintu korban.
Kini, HM dan Hadi dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan MKS disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.