Portal Sumsel

Sosialisasi E-TLE Wilayah Palembang dan Sekitarnya

44
×

Sosialisasi E-TLE Wilayah Palembang dan Sekitarnya

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi E-TLE Wilayah Palembang dan Sekitarnya

PALEMBANG|portal-indonesia.com – Peluncuran penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kota Palembang atau Polda Sumatera Selatan belum bisa dilakukan pada Maret 2021. Sebab, Polda Sumsel masih dalam proses persiapan peralatan.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol CF Hotman Sirait yang diwakili Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel AKBP Siswo Haryadi SH MH MM mengatakan, Korlantas meluncurkan E-TLE untuk tahap pertama di 12 provinsi di Pulau Jawa.

“Untuk di Palembang masuk dalam daftar peluncuran tahap kedua yang direncanakan pada 28 April 2021, diundur sesuai Perintah Kapolri karena ada Operasi Keselamatan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021,” kata AKBP Siswo Haryadi, saat Talk Show di Radio Sriwijaya 94.3 FM Palembang, (Jumat 16 April 2021)

Lanjut AKBP Siswo, menghadapi peluncuran tilang E-TLE tahap kedua, Tim Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel terus melakukan berbagai persiapan. Seperti uji coba peralatan dan kamera pengawas di sejumlah ruas jalan protokol. Selain itu, tim melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik.

“Tilang elektronik perlu disosialisasikan sehingga masyarakat yang biasa menggunakan kendaraan bermotor mengetahui dan lebih disiplin dalam berlalu lintas,” tutur AKBP Siswo.

Dia mengatakan E-TLE disiapkan dan mulai diuji coba perangkat kamera pengawas yang bisa merekam pelanggaran dari pengguna kendaraan bermotor roda dua dan empat di sembilan titik ruas jalan dalam Kota Palembang, simpang perempatan dan Jalan Tol dan nantinya diseluruh Kabupaten Kecamatan wilayah Sumsel.

“Dengan penerapan tilang elektronik itu diharapkan bisa mengurangi pelanggaran lalu lintas pengendara roda dua maupun roda empat,” kata AKBP Siswo

Ia menhekaskan, bahwa, penerapan E-TLE bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas walaupun tidak ada petugas. “Sistem E-TLE merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan,” ucap AKBP Siswo.

Proses penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera perangkat e-Tilang, dengan pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar. Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.

Kepolisian juga menyiapkan link situs web untuk konfirmasi pelanggaran di tilang elektronik, tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.

“Baca juga: Begini Cara Kerja Tilang Elektronik E-TLE,” tutup AKBP Siswo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *