PONOROGO – Komisi D DPRD Ponorogo sepakat dengan Dinas Pendidikan memperbolehkan sekolah SMP menarik dana iuran.
“Diperbolehkan menarik iuran, asalkan tak ditentukan nominalnya. Harus sesuai kemampuan orang tua wali murid,” ujar sekretaris Komisi D DPRD Ponorogo, Relelyanda Solekha saat dikonfirmasi, Selasa (8/11/2022).
Dirinya menambahkan, kesepakatan ini diambil setelah mendengar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Dindik dan sejumlah perwakilan sekolah SMP.
“Pihak sekolah mengutarakan ada kekurangan dana jika tidak menarik iuran. Semisal kegiatan yang tidak didanai dana BOS,” ungkapnya.
Selain itu juga terkait guru tidak tetap (GTT) yang tak terdaftar dapodik, pihak sekolah butuh dana karena harus menggaji mereka (GTT).
“Ya boleh menarik (iuran) tetapi juga harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jangan sampai sekolah berurusan dengan hukum soal iuran,” bebernya.
Legislatif memahami terkait problematika sekolah dalam memberikan pelayanan pendidikan. Namun juga tetap memperhatikan ekonomi dan kondisi orang tua wali murid.
“Ya ini jalan tengah, iuran tidak boleh dilakukan secara paksa. Serta nominal dan batas waktunya tidak boleh ditentukan,” tegasnya.
Berdasarkan Permendikbud nomor 44 tahun 2012. Dalam aturan itu berbunyi setiap pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dilarang memungut iuran-iuran.