Portal Jatim

Sidang Putusan Merek Bantal Harvest, Deby Afandi Hanya Dijatuhi Sanksi Administratif

Redaksi
61
×

Sidang Putusan Merek Bantal Harvest, Deby Afandi Hanya Dijatuhi Sanksi Administratif

Sebarkan artikel ini

PASURUAN – Setelah melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan, perkara sengketa merek bantal antara HarvestLuxury dan HarvestWay akhirnya menemui titik terang dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Pasuruan pada Kamis (30/1/2025) sore.

Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Deby Afandi, pemilik HarvestWay, hanya bersalah secara administratif, menolak sebagian tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Menanggapi putusan tersebut, Zulfi Syatria, S.P., S.H., M.H., selaku kuasa hukum Deby Afandi, mengaku bersyukur karena kliennya tidak dijatuhi hukuman pidana kurungan.

“Alhamdulillah, kita sudah mendengarkan putusan majelis hakim. Ini bisa dikatakan sebagai putusan jalan tengah. Tapi yang terpenting, Pak Deby Afandi tidak harus menjalani hukuman penjara, melainkan hanya denda,” ujarnya.

Meski putusan ini terasa meringankan, Zulfi masih akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum lainnya untuk mempertimbangkan kemungkinan kasasi.

Di sisi lain, majelis hakim menegaskan bahwa kasus ini muncul karena adanya kesamaan pokok dalam kedua produk yang bersengketa.

Sementara itu, Deby Afandi mengungkapkan rasa syukurnya karena perkara ini hanya dianggap kesalahan administratif, bukan tindak kriminal.

“Alhamdulillah, positifnya hanya administratif. Saya tidak dianggap melakukan kejahatan seperti pencurian atau tindakan kriminal lainnya. Karena stigma seperti ini sangat berat bagi UMKM. Banyak pelaku usaha yang belum memiliki merek justru dicap kriminal, padahal ini hanya soal administrasi,” katanya dengan senyum bahagia.

(Ek)

Baca Juga:
Ketimpangan Ekonomi, Solusi Apa yang Bisa Kita Tawarkan?