PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pringsewu, Heri Iswahyudi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawah Quran (LPTQ) tahun 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ariatmaja, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Heri Iswahyudi (HI), yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Ketua Umum LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025.
“Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.30 hingga 11.30 WIB,” ungkap Kadek dalam keterangan resminya, Kamis (30/1/2025).
Setelah pemeriksaan, penyidik menggelar perkara dan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh HI dalam kapasitasnya sebagai Sekdakab Pringsewu.
“Perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tambahnya.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status HI dari saksi menjadi tersangka.
“Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025,” jelas Kadek.
HI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai tindak lanjut, tersangka akan ditahan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan berdasarkan pemenuhan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP,” imbuhnya.
Kadek menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang adil dan transparan.
“Kami tidak tebang pilih dalam menangani perkara korupsi. Semua proses hukum dilakukan berdasarkan asas equality before the law, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian,” pungkasnya.