Portal Jatim

Sertipikasi Capai 78,55%, Menteri Nusron Genjot Percepatan dan Atasi Masalah Pertanahan di Sulawesi Tenggara

Redaksi
×

Sertipikasi Capai 78,55%, Menteri Nusron Genjot Percepatan dan Atasi Masalah Pertanahan di Sulawesi Tenggara

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong percepatan program sertipikasi tanah dan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-provinsi, yang berlangsung di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (28/5/2025).

Dalam paparannya, Nusron menyebut bahwa hingga saat ini, sebanyak 78,55% atau 1,4 juta bidang tanah di Sultra telah bersertipikat dari total sekitar 1,8 juta bidang. “Masih ada sekitar 21,45% bidang yang belum tersertifikasi, dan ini harus segera kita kejar. Salah satu hambatannya kemungkinan karena masyarakat belum mampu membayar BPHTB,” ungkapnya.

Menteri Nusron mencontohkan langkah progresif dari Gubernur Jawa Timur dan Jawa Tengah yang mengeluarkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari keluarga miskin ekstrem. Ia mengajak kepala daerah di Sulawesi Tenggara meniru kebijakan ini untuk mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat.

“Tidak ada salahnya bupati membebaskan BPHTB agar warganya punya sertipikat. Lebih baik tanah aman secara hukum daripada terus dibiarkan dan menimbulkan sengketa,” tegas Nusron.

Selain aspek legalitas, sertipikasi tanah juga terbukti berdampak besar pada pertumbuhan ekonomi daerah. Pada tahun 2024, penerimaan dari BPHTB di Sulawesi Tenggara tercatat sebesar Rp68 miliar, dan hingga Mei 2025 sudah mencapai Rp38 miliar, naik dari Rp25 miliar di periode yang sama tahun lalu. Jika tren ini berlanjut, BPHTB tahun 2025 diperkirakan bisa menembus angka Rp75–80 miliar.

Tak hanya itu, nilai tanah yang dijadikan jaminan pinjaman (Hak Tanggungan) di sektor perbankan juga meningkat pesat. Tahun lalu mencapai Rp5,7 triliun, sementara hingga Mei 2025 sudah tercatat Rp1,6 triliun.

“Yang penting, kredit dari agunan tanah ini digunakan untuk usaha produktif, bukan untuk biaya nikah lagi,” kelakarnya disambut tawa peserta Rakor.

Upaya percepatan sertipikasi juga menyasar tanah wakaf dan rumah ibadah. Dari total 5.748 bidang, masih ada sekitar 4.200 bidang yang belum tersertifikat. Nusron menargetkan seluruhnya bisa selesai dalam waktu tiga tahun ke depan.

“Kita bisa buat target sederhana. Satu desa cukup selesaikan dua sampai tiga bidang per tahun. Dalam tiga tahun, target ini pasti tercapai,” ajaknya.

Menteri Nusron turut meminta dukungan dari semua pihak, mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi, kepala daerah, hingga Kanwil BPN, untuk bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di daerah ini.

Baca Juga:
Transformasi Tanah di Semarang! Warga Antusias Sambut Program Konsolidasi ATR/BPN, Ini Manfaatnya

Rakor ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra, Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Muda Saleh, Kepala Kanwil BPN Sultra Rahmat, Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, serta seluruh wali kota dan bupati se-Sulawesi Tenggara.