MUSI RAWAS – Hendra Lupisia (40), warga Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menyimpan senjata tajam jenis pisau.
Penangkapan ini terjadi saat patroli hunting yang dilakukan Satlantas Polres Musi Rawas di Jalan Umum Simpang CPK, Desa Muara Kati Baru, Kecamatan Muara Beliti, Minggu (15/12/2024), sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Lantas AKP Saharudin SH, yang didampingi Kasi Humas AKP Herdiansyah dan Kanit Turjawali Ipda Jeri, membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, saat anggota melakukan patroli hunting di Jalan Umum Simpang CPK, Desa Muara Kati Baru, mereka memeriksa seorang pengendara motor dan menemukan sebilah pisau,” ujar AKP Saharudin, Kamis (19/12/2024).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan polisi LP/A-31/XII/2024/SPKT/SAT RESKRIM/RES MURA/SUMSEL, kejadian bermula saat petugas patroli, Bripka Situmeang dan Briptu Dedi, melihat seorang pengendara motor tidak menggunakan helm. Hal ini mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan.
Saat dihentikan, pelaku tampak memegang sebuah benda berwarna hitam di pinggang kirinya. Namun, ketika pemeriksaan berlangsung, Hendra membuang benda tersebut ke dalam semak-semak di pinggir jalan dengan tangan kirinya. Curiga dengan gerak-gerik itu, petugas memeriksa area tersebut dan menemukan sebuah pisau yang bersarung lakban hitam.
Petugas kemudian mengamankan Hendra bersama barang bukti dan membawanya ke Pos Lalu Lintas Polres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, kasusnya diserahkan kepada Satreskrim Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sebilah pisau bersarungkan lakban hitam sebagai barang bukti.
“Barang bukti berupa sebilah pisau sudah kami amankan bersama pelaku,” jelas AKP Saharudin.
Patroli hunting oleh Satlantas Polres Musi Rawas ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum mereka. Hendra kini harus menghadapi proses hukum atas kepemilikan senjata tajam tersebut.
(Wn)