YOGYAKARTA – Sepanjang tahun 2024 terjadi 45 gangguan perjalanan kereta api (KA) di wilayah Daop 6 Yogyakarta. “Untuk kasus gangguan perjalanan KA sendiri, Daop 6 mencatat terdapat sebanyak 45 gangguan perjalanan selama tahun 2024, dimana kereta api tertemper kendaraan hingga orang,” ungkap Manajer Humas Daop 6 Krisbiyantoro, Rabu (22/1/2025).
Dengan banyaknya kasus gangguan perjalanan tersebut, dia mengajak semua pihak untuk sama-sama meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Krisbiyantoro menyebut saat ini, Daop 6 mencatat ada sebanyak 282 perlintasan sebidang yang resmi dan 12 perlintasan sebidang yang tidak resmi di wilayah Daop 6. “Kami telah memprogramkan di tahun 2025 akan dilakukan sebanyak tiga penutupan perlintasan sebidang dan telah terealisasi satu perlintasan,” katanya.
Seperti diketahui KAI Daop 6 baru saja menutup secara permanen perlintasan sebidang tidak dijaga di Dusun Tapen, Argosari, Sedayu, Bantul, DIY pada Senin (20/1/2025) lalu. Perlintasan sebidang dengan kode JPL 706 tersebut berada di KM 527+769 antara Stasiun Rewulu dan Sentolo.
Penutupan tersebut dilakukan dalam rangka menghindarkan baik pengguna jalan ataupun utamanya kereta api dari gangguan perjalanan. Seperti halnya kecelakaan yang merugikan banyak pihak.
Menurut Kris, lokasi perlintasan sebidang itu termasuk kawasan sibuk perlintasan kereta api. Di mana terdapat dua jalur yang menjadi perlintasan dari arah Jakarta-Bandung maupun Jawa Timur.
Penutupan tersebut disebutkan berlangsung aman dan kondusif atas kolaborasi antara Daop 6 dengan kepolisian dari Polsek Sedayu dan perwakilan dari warga setempat.
Diakui perjalanan kereta api memang kompleks dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Karena itu diperlukan pemahaman akan berbagai aturan yang mengacu pada keselamatan perjalanan KA khususnya di perlintasan sebidang.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m (dua meter).
Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama. Tidak memberatkan hanya ke satu pihak saja. Dengan adanya pemahaman dan kesadaran oleh seluruh pihak akan tanggungjawab yang diembannya, maka keselamatan yang diharapkan niscaya dapat diwujudkan.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, Pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya. Rinciannya adalah menteri, untuk jalan nasional. Gubernur untuk jalan provinsi. Bupati/walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga. (bams)