Portal Jateng

Drs. H.Gondo Hariyono,M.Si Sosialisasikan Perda No.1 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Desa Sidoharjo

Portal Indonesia
39
×

Drs. H.Gondo Hariyono,M.Si Sosialisasikan Perda No.1 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Desa Sidoharjo

Sebarkan artikel ini
Drs H.Gondo Hariyono, M.Si saat sosialisasikan Perda No.1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Desa Sidoharjo (Portal Indonesia/Sari)

NGANJUK – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, Drs. H. Gondo Hariyono, M.Si, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Acara ini berlangsung di Pendopo Balai Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, dan dihadiri oleh 90 peserta, terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Banjaranyar, yang turut memberikan apresiasi atas kehadiran dan kepedulian Drs. H. Gondo Hariyono terhadap pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang baik dan sesuai dengan regulasi.

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran dan ilmu yang diberikan oleh Mas Dewan Gondo. Pemahaman mengenai pengelolaan keuangan daerah ini sangat penting bagi kami agar dapat menjalankan tata kelola desa dengan lebih transparan dan akuntabel,” ujar Kepala Desa Sidoharjo dalam sambutannya.

Pentingnya Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel

Dalam pemaparannya, Drs. H. Gondo Hariyono menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Hal ini bertujuan agar setiap anggaran yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Pengelolaan keuangan daerah bukan hanya sekadar pencatatan angka-angka, tetapi juga harus dipastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Beberapa dasar hukum yang menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah antara lain:

1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga:
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa PSHT Rayon Harjosari Bawen

3. Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Nganjuk.

Menurutnya, regulasi ini mengatur seluruh aspek pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran.

“Anggaran daerah bukan milik pribadi, tetapi amanah rakyat. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam setiap proses pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

Tahapan Pengelolaan Keuangan Daerah

Lebih lanjut, Drs. H. Gondo Hariyono menjelaskan beberapa aspek utama dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus diperhatikan oleh pemerintah desa dan masyarakat, yaitu:

1. Perencanaan Keuangan Daerah – Menyusun program dan kegiatan berdasarkan kebutuhan masyarakat serta memastikan kesesuaian dengan kebijakan pemerintah daerah.

2. Penyusunan Rancangan APBD – Menghitung pendapatan dan belanja daerah secara realistis agar tidak terjadi defisit anggaran yang berlebihan.

3. Penetapan APBD – Mengesahkan APBD melalui mekanisme yang sesuai dengan regulasi.

4. Pelaksanaan Anggaran – Menggunakan anggaran sesuai dengan rencana kerja dan peraturan yang berlaku.

5. Pelaporan dan Pertanggungjawaban – Menyusun laporan keuangan secara berkala dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

6. Pengawasan dan Akuntansi – Memastikan setiap transaksi keuangan tercatat dengan baik serta diaudit secara transparan.

“Jika seluruh tahapan ini dilakukan dengan baik, maka pembangunan daerah akan berjalan lancar, anggaran dapat digunakan secara efektif, dan risiko penyalahgunaan dana dapat diminimalisir,” tambahnya.

Menampung Aspirasi Masyarakat

Selain memberikan materi sosialisasi, Drs. H. Gondo Hariyono juga membuka sesi diskusi dan tanya jawab guna menampung aspirasi serta permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat terkait pengelolaan keuangan desa.

Beberapa warga menyampaikan pertanyaan terkait penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta transparansi dalam pelaksanaan proyek pembangunan di desa. Mereka berharap adanya pengawasan lebih ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.

Baca Juga:
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo Bongkar dan Bersihkan Bangunan Ruko Plaza

“Kami ingin memastikan bahwa setiap dana yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai dengan perencanaan. Jangan sampai ada dana yang tidak jelas penggunaannya,” ujar salah satu perwakilan warga.

Menanggapi hal tersebut, Drs. H. Gondo Hariyono menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Nganjuk akan terus mengawal dan mengawasi implementasi kebijakan keuangan daerah agar berjalan sesuai dengan aturan.

“Kami ingin masyarakat ikut berperan aktif dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa. Jika ada kejanggalan, jangan ragu untuk melaporkan agar segera ditindaklanjuti,” katanya.

Harapan dan Kesimpulan

Di akhir acara, Drs. H. Gondo Hariyono berharap agar sosialisasi ini dapat memberikan manfaat bagi perangkat desa dan masyarakat dalam memahami pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan hukum.

“Jika pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan baik, maka pembangunan akan berjalan lancar, kesejahteraan masyarakat meningkat, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin kuat,” pungkasnya.

Sosialisasi ini mendapat respons positif dari peserta yang hadir. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala agar pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah semakin meningkat.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, diharapkan Kabupaten Nganjuk dapat semakin maju dalam hal tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah. (Sr)