SLEMAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman untuk segera menertibkan spanduk provokatif yang terpasang di sejumlah lokasi di Sleman.
Keberadaan spanduk provokatif ini diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat ke Bawaslu Kabupaten Sleman dan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan.
“Kematin kami mendapatkan laporan itu, kemudian Panwaslu Kecamatan juga melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing terkait keberadaan spanduk-spanduk provokatif tersebut,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Rabu (6/11/2024).
Spanduk-spanduk provokatif yang ditemukan, jelas Arjuna, patut diduga merugikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman tertentu. Spanduk-spanduk ini diantara ditemukan terpasang di fly over Jombor Mlati, di salah satu titik di Kapanewon Tempel, Gamping, di Jalan Kaliurang Pakem, perempatan Ringin Ambruk dan perempatan perikanan Cangkringan, perempatan Kamdanen dan pertigaan Jalan Palagan Tentara Pelajar Ngaglik, serta perempatan Gedongan, Sumberagung, Moyudan.
Menindaklanjuti laporan dan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan tersebut, sambungnya, Bawaslu Kabupaten Sleman terus memerintahkan Panwaslu Kecamatan untuk segera berkoordinasi dengan Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon, Kapolsek, dan Danramil di wilayahnya masing-masing untuk segera melakukan penertiban.
Hal senada dikatakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sika.
Menurutnya, upaya penertiban spanduk-spanduk provokatif tersebut sebagai upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sleman guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman ke depan.
“Tentu kami sangat berharap agar penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang berjalan aman, lancar, damai, dan kondusif,” ujarnya. (Brd)