LAHAT – Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat bersama Polsek Kota Lahat berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi gabungan yang digelar Rabu pagi (28/5/2025) sekitar pukul 10.15 WIB di Desa Karang Anyar, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.
Tersangka diketahui bernama Onggi Ariadi Saputra (30), warga Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat. Ia diamankan di sebuah pondok setelah petugas melakukan penggerebekan berdasarkan laporan masyarakat.
Dari tangan Onggi, petugas menyita barang bukti mencengangkan, antara lain satu paket besar dan 35 paket kecil sabu dengan total berat brutto 94,67 gram. Selain itu, turut diamankan dua timbangan digital, enam ball plastik klip, satu pipet runcing, dua tas selempang, satu handphone, dan uang tunai Rp300 ribu.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kapolsek Kota Lahat AKP Edi Surisno, S.H., dan sejumlah personel gabungan lainnya.
Kasubsi Humas Polres Lahat Aiptu Lisponi, S.H., menjelaskan bahwa saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Lahat untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lahat,” tegas Aiptu Lisponi.