Portal Jatim

Satreskrim Polresta Sidoarjo Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, Negara Rugi Rp 2,2 Miliar

Redaksi
×

Satreskrim Polresta Sidoarjo Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, Negara Rugi Rp 2,2 Miliar

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,2 miliar.

Kasus ini terbongkar di dua lokasi berbeda, yaitu SPBU di Kecamatan Taman pada 6 Maret 2025 dan SPBU di Kecamatan Tanggulangin pada 19 Maret 2025.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, dalam konferensi pers Senin (24/3/2025), menyebutkan bahwa kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

“Hasil penyelidikan kami mengarah pada empat tersangka yang tertangkap di dua SPBU. Di lokasi pertama, kami mengamankan satu unit truk Fuso Fighter biru yang dimodifikasi untuk menampung 700 liter solar subsidi. Sementara di lokasi kedua, kami menyita satu unit truk boks putih yang juga dimodifikasi dengan kapasitas 1.500 liter,” jelas Kombes Christian Tobing.

Keempat tersangka, yakni MA (24), AD (24), DA (39), dan KK (32), berasal dari Blora, Jawa Tengah, dan Pasuruan, Jawa Timur. Mereka diduga membeli BBM bersubsidi menggunakan barcode kendaraan palsu dan pelat nomor tidak sesuai, lalu menjualnya dengan harga non-subsidi demi keuntungan pribadi.

Akibat aksi ilegal ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,2 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Baca Juga:
Cegah Bullying, Polisi Berikan Edukasi kepada Pelajar SDN Janti Tulangan