MAMUJU – Kasus penganiayaan yang terjadi di Kalubibing, Mamuju, pada Rabu (27/11/2024), kini memasuki tahap pemeriksaan intensif. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/261/XI/2024/SPKT/Resta Mamuju, Satreskrim Polresta Mamuju telah memeriksa sejumlah saksi dan terlapor utama, yakni Arsyad Ali bersama rekannya.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin, melalui Kanit Pidum Ipda Ansar, mengonfirmasi perkembangan kasus ini. “Ya, benar. Kami telah memeriksa sejumlah saksi dan terlapor atas nama Arsyad Ali dan rekannya,” ujar Ipda Ansar, Senin (2/12/2024).
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa korban, Mahyuddin, mengalami luka robek pada bibir bawah sebelah kiri serta nyeri di bagian pinggang akibat penganiayaan. Terlapor Arsyad Ali juga mengakui perbuatannya terhadap korban.
“Setelah seluruh rangkaian proses penyelidikan selesai, kami akan menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” tambah Ipda Ansar.
Kasus ini menjadi sorotan, mencerminkan komitmen Polresta Mamuju untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban.