LAHAT – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat, di bawah komando AKP Khairudin, S.H., berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Desa Karang Cahaya, Kecamatan Suka Merindu, Kabupaten Lahat.
Penangkapan ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/A/1/2024/SPKT/NARKOBA/Polres Lahat/Polda Sumsel, yang diterima pada 1 Januari 2024. Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap seorang pengedar berinisial F bin YZ (42), seorang wiraswasta asal Desa Karang Cahaya.
Pengungkapan Barang Bukti
Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 Februari 2024, pukul 21.00 WIB di kediaman tersangka. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:
1. Tiga bungkus daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto 132 gram.
2. Satu toples bening berisi daun dan biji ganja dengan berat bruto 3 gram.
3. Satu linting daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto 0,53 gram.
4. Sepasang sepatu boot abu-abu merek AP Boots.
5. Sebuah tas cokelat merek Silver Knight.
6. Satu unit ponsel Android merek Oppo A60 warna hitam.
Tersangka F bin YZ mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Lahat, AKP Khairudin, S.H., menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mengancam adalah pidana penjara yang berat bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Penangkapan ini merupakan komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Lahat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang membantu kepolisian menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba,” ujar AKP Khairudin.
Peringatan untuk Masyarakat
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa kejahatan narkotika masih menjadi ancaman serius di masyarakat. Polres Lahat terus menggalakkan operasi pemberantasan narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang terlarang.
(Akril Achmad)