PURBALINGGA – Sedikitnya 101 reklame yang berada di sejumlah wilayah Kabupaten Purbalingga, dicopot Satpol PP, Senin (2/8). Pasalnya reklame tersebut diturunkan paksa karena tak berizin dan habis masa izinnya.
Menurut keterangan Kabid Penegakan Perundang- undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Purbalingga Sugeng Riyadi, sejumlah reklame yang dirazia itu terdiri dari, 70 banner tidak berizin, 31 banner yang izinnya telah habis.
“Petugas Satpol PP Kabupaten Purbalingga mencopot paksa karena pelanggaran perizinan, pelanggaran pemasangan reklame antara lain dipasang/dipaku di pohon, tiang listrik/telpon, melintang jalan dan lain- lain,” katanya, Selasa (3/8).
Lebih jauh dijelaskan Sugeng bahwa, razia penertiban reklame itu dilaksanakan karena diduga sudah mulai marak kembali pemasangan yang melanggar aturan di sejumlah wilayah di Kabupaten Purbalingga.
Saat ini, lanjutnya, untuk pelanggar masih sebatas pembinaan dan belum diberikan sanksi tegas. Namun kedepan pihaknya sudah ada wacana bakal menerapka sesuai regulasia dan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring.
“Selama ini untuk efek jera bagi para pelanggar tetap diberlakukan, yakni memanggil para pemasang reklame ke Kantor Satpol PP, untuk menandatangani pernyataan tidak akan mengulangi lagi. “Bagi yang merasa keberatan atau komplain, silakan datang ke Kantor Sat Pol PP Purbalingga,” bebernya. (Dar)