Portal DIY

Sama dengan Masa Jabatan Lurah, Masa Jabatan BPKal Juga Diperpanjang Selama 2 Tahun

Portal Indonesia
184
×

Sama dengan Masa Jabatan Lurah, Masa Jabatan BPKal Juga Diperpanjang Selama 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
Bupati Sleman Kustini serahkan SK perpanjang masa jabatan BPKal kepada salah seorang anggota BPKal (Portal Indonesia/Subardi)

SLEMAN – Masa jabatan Badan Permusyawaratan kalurahan (BPKal) Kabupaten Sleman yang selama ini enam tahun diperpanjang selama dua tahun, sehingga menjadi 8 tahun.

Perpanjangan masa jabatan tersebut mengacu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.yang Menyatakan secara resmi masa jabatan Lurah diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Hal itu dikatakan oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo ketika mengukuhkan 258 anggota BPKal di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman, Sabtu (29/6/2024). Pengukuhan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan BPKal oleh Kustini Sri Purnomo kepada para Ketua, Wakil ketua dan Sekretaris BPKal se Kabupaten Sleman.

Kustini mengatakan bahwa, sesuai undang-undang tersebut, masa jabatan lurah diperpanjang selama dua tahun, sehingga masa jabatan BPKal, juga diperpanjang dua tahun sehingga kini masa jabatan lurah dan anggota BPKal yang sebelumnya selama 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dengan perpanjangan masa jabatan tersebut, Bupati berharap anggota BPKal dapat memperkuat perannya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat kalurahan.

“Berkenaan dengan hal ini saya harap perpanjangan masa jabatan ini anggota BPKal dapat memperkuat perannya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat kalurahan,”ujar Bupati.

Kustini juga menghimbau anggota BPKal berperan mendukung program Sleman dalam upaya pengentasan kemiskinan dan percepatan penurunan stunting di wilayahnya. Karenanya, anggota BPKal harus dapat menjalin koordinasi dan bersinergi dengan perangkat kalurahan serta Lembaga Kemasyarakatan

Kalurahan sehingga terjalin hubungan kerja yang harmonis dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan kalurahan.
“Dalam Pelaksanaan tugas BPKal harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme agar kegiatan pembangunan kalurahan dapat terlaksana dengan baik. Tugas ini tidak ringan, namun dengan niat tulus dan kerja keras saya yakin kita dapat membawa perubahan positif bagi Kabupaten Sleman,” ujar Bupati.

Baca Juga:  Bawaslu Sleman Periksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur

Dalam pemaksimalan kinerja, Bupati berpesan agar Panewu ikut mendampingi dan mengawal program-program pembangunan di kalurahan agar lebih terarah pelaksanaannya serta dapat mengawal keselarasan antara program-program pembangunan dan bertanggungjawab penuh dalam memberikan manfaat kepada seluruh lapisan masyarakat. (Brd)

 

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.