Berita

RR (20) Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Brutal di BTN Zarindah

Redaksi
78
×

RR (20) Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Brutal di BTN Zarindah

Sebarkan artikel ini

MAMUJU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju resmi menetapkan RR (20) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berdarah di BTN Zarindah, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, yang terjadi Minggu, 27 April 2025.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata, membenarkan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/IV/2025/Resta Mamuju.

Kejadian bermula dari ketegangan di media sosial. Korban, Jafar, mengunggah foto yang menolak rencana pengoperasian tambang di Karossa, sekaligus menyertakan gambar orang tua RR. Tersinggung, RR menghubungi korban melalui Messenger. Percakapan berubah panas, hingga korban mengirimkan gambar parang dan menantang RR datang ke rumahnya.

RR kemudian mengambil parang dari rumah keluarganya dan mendatangi korban di BTN Zarindah. Saat bertemu, korban keluar membawa parang dan menyerang terlebih dahulu. RR berhasil menangkis serangan menggunakan ponsel dan kemudian parang miliknya, hingga parang korban terlepas. Saat korban mencoba mengambil kembali parangnya, RR membalas dengan mengayunkan parang ke kepala korban sekali, dan ke punggung korban dua kali, sebelum akhirnya melarikan diri.

Polisi menyebut motif penganiayaan dipicu oleh kemarahan RR terhadap unggahan korban yang mencantumkan foto orang tuanya, diperparah dengan tantangan duel menggunakan parang.

Saat ini RR telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. AKP M. Reza Pranata menegaskan bahwa penyidikan terus berlanjut hingga kasus ini tuntas di meja hijau.

Baca Juga:
Kebaya Resmi Jadi Warisan Budaya Dunia Takbenda, Sebuah Perayaan 10 Tahun Gerakan BerkebayaV