SITUBONDO – Aksi pencurian helm yang viral di media sosial akhirnya berujung pada penangkapan pelaku. Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim berhasil meringkus seorang residivis berinisial RC (36) yang telah berulang kali beraksi di sejumlah titik rawan di Situbondo.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang kehilangan helm di Jalan Irian Jaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan membongkar identitas pelaku dari rekaman CCTV. Tak butuh waktu lama, RC diamankan di rumahnya di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, disaksikan perangkat desa setempat.
“Dari tangan pelaku, kami sita 3 buah helm, 1 sepeda motor, serta 9 helm lainnya yang sebelumnya sempat dijual pelaku berhasil kami amankan dari para pembeli,” ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., pada Selasa (22/4/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan: RC telah mencuri helm di Alun-Alun Situbondo sebanyak 7 kali, 2 helm di parkiran Roxy, dan 2 lainnya di area RSUD Abdoer Rahem. Total, pelaku tercatat mencuri di lebih dari 10 lokasi berbeda.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Situbondo dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polres Situbondo mengapresiasi kontribusi masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. “Kami terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan. Kami imbau masyarakat tetap waspada dan tidak meninggalkan barang berharga saat parkir kendaraan,” tambah AKP Agung.