PONOROGO – Lima orang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di tepi sawah jalan Sunan Kalijogo, Dukuh Wotan, Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
“Setelah kita melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, kita menetapkan total 5 tersangka pada kasus ini,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, Jum’at (21/6/2024) sore.
Adapun kelima pelaku tersebut yakni berinisial T yang terlebih dulu ditetapkan tersangka. Sedangkan lainnya yang awalnya saksi yakni SU, AG, MK dan GN statusnya naik menjadi tersangka.
“Saat kita melakukan pengembangan kasus, kita akhirnya menetapkan para pelaku lain,” tambahnya.
Kejadian bermula saat kelima pelaku dengan korban bernama Jiono (37) sedang melakukan pesta minuman keras (miras) di tepi jalan pematang sawah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kemudian antara pelaku T dengan korban terlibat cekcok adu mulut. Karena pengaruh alkohol, hingga terjadinya penganiayaan yang menyebabkan korban tewas di TKP,” bebernya.
Pelaku T menganiaya korban secara membabi buta dengan tangan kosong. Sedangkan empat teman lainnya (di TKP) hanya menyaksikan kejadian tersebut.
“Setelah korban meninggal dunia, kelima tersangka merekayasa kasus (obstruction of justice), jika korban tewas karena kecelakaan tunggal di TKP, bukan dianiaya,” ungkapnya.
Hal ini dilakukan untuk menutupi perbuatan penganiayaan tersebut. Tersangka T yang menganiaya, sedangkan para tersangka lain (menghalangi proses penyidikan) memberikan informasi palsu jika korban meninggal karena laka tunggal kepada pihak keluarga (korban).
“Adapun barang bukti (BB) yang kita amankan celana jeans milik korban dan satu sepeda motor honda nomor polisi (nopol) AE 6861 ST,” jlentrehnya.
Ungkap kasus ini menjadi terang setelah pihak keluarga menganggap ganjil dan curiga atas kematian korban. Kemudian dilakukan pembongkaran makam korban di Desa Poko, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, serta jenazah dilakukan outopsi.
“Pembongkaran (makam) ini dilakukan tim dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim dan RSU Bhayangkara Kediri dengan dibantu Polres Ponorogo,” urainya.
Pelaku (T) dijerat pasal 351 ayat 3 dan 38 KUHP ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan yang direkayasa kecelakaan. (*)