Peristiwa Daerah

Rapat Paripurna DPRD Situbondo Gagal Dilaksanakan, Ini Faktornya 

1169
×

Rapat Paripurna DPRD Situbondo Gagal Dilaksanakan, Ini Faktornya 

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Situbondo Gagal Dilaksanakan, Ini Faktornya 
Suasana di tempat rencana rapat Paripurna digelar, di Lt. 2 Gedung DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin (4/9/2023) sekira pukul 10.30 WIB. 

SITUBONDO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2023, Senin (4/9/2023).

Berdasarkan jadwal DPRD Situbondo, rapat paripurna bertempat di Lt. 2 Gedung DPRD Kabupaten Situbondo ini seharusnya dimulai pada pukul 09.30 WIB.

Namun karena molor beberapa jam bahkan Bupati Situbondo dan Wakil Bupati tidak hadir dan tingkat kehadiran lembaga eksekutif serta legislatif tidak memenuhi kuorum, akhirnya rapat paripurna gagal dilaksanakan.

Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi S.E mengatakan, gagalnya rapat paripurna tentang penyampaian nota pengantar Dokumen KUA dan PPAS P-APBD Tahun 2023 akibat Bupati dan Wakil Bupati tidak bisa hadir dalam rapat paripurna ini. Padahal, rapat paripurna ini sangat penting agar program pembangunan di Kabupaten Situbondo lancar.

“Ada ketentuan tatib bahwa pada rapat paripurna ini harus dihadiri Bupati dan atau Wakil Situbondo. Bupati dan Wakil Bupati tidak hadir. Bupati lebih mementingkan undangan Guru guru PAUD ketimbang menghadiri rapat paripurna di DPRD Situbondo,” kata Ketua DPRD Situbondo.

Ketua DPRD Situbondo mengatakan, paripurna ini sangat penting dan undangan sudah disampaikan beberapa hari yang lalu. Selain itu, dokumen KUA-PPAS baru disampaikan menjelang detik detik dilaksanakannya rapat paripurna.

“Oleh karena itu, kejadian seperti ini perlu disikapi secara serius dalam memperhatikan persoalan persoalan yang krusial terkait dengan APBD. Ketika APBD telat makan akan menghambat kelancaran keuangan daerah. Kami juga sudah memberikan seluas luasnya kepada lembaga eksekutif agar melaksanakan tahapan tahapan dengan baik dan benar, ” kata Edy Wahyudi.

Ketua DPRD Situbondo berharap tidak ada keterlambatan dalam pembahasan penyampaian nota pengantar Dokumen KUA PPAS P-APBD Tahun 2023. Sebab, hal ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak. (*)