SIDOARJO — Pengerjaan proyek plengsengan di Desa Candipari, RT 12, RW 05, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan LSM setempat.
Proyek tersebut diduga sebagai proyek siluman karena tidak memiliki papan nama di lokasi, sehingga sumber dana proyek tidak jelas. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sementara itu Sudarmanto, pelaksana proyek plengsengan di Desa Candipari, RT 12, RW 05, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya angkat bicara terkait proyek yang diduga sebagai proyek siluman.
Saat ditemui awak media Portal-Indonesia.com di lokasi pada Rabu (7/8/2024), Sudarmanto mengonfirmasi bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
.
“Ini kerjaan Pak Yoppy, kami tidak menggunakan molen karena rusak. Ini proyek Pokir, mas,” ucap Sudarmanto. Namun, ia tidak menyebutkan nama anggota dewan yang memberikan Pokir tersebut, membuat awak media kesulitan menggali informasi lebih lanjut.Pelaksana proyek ini juga enggan berbicara banyak, sehingga data mengenai proyek ini menjadi sulit diakses.
Ketidakjelasan sumber dana proyek membuat masyarakat bingung, karena informasi tentang dana APBD daerah khususnya untuk pembangunan seperti ini tidak dapat diketahui secara umum.
Ketua LSM AUU Hariadi ( Banteng)
Rabu ( 07/08/2024) mengungkapkan keprihatinannya atas proyek irigasi yang sedang berlangsung.
“Pengerjaan proyek irigasi di Desa Candipari tidak sesuai dengan aturan atau Rencana Anggaran Biaya (RAB). Proses pengerjaannya terkesan acak-acakan, tanpa menggunakan molen untuk mencampur adukan semen dan pasir, serta diduga tidak ada galian pondasi yang memadai,” ujar Hariadi pada Rabu (7/8/2024).
Hariadi juga mempertanyakan asal dana proyek yang tidak jelas, apakah berasal dari program pokok pikiran (Pokir) atau sumber lain.
Volume proyek plengsengan tersebut sekitar 200 meter masuk ke lokasi Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Proyek ini diduga bersumber dari APBD Kabupaten Sidoarjo dengan nilai kontrak sebesar Rp. 177.000.000,-.Menanggapi ketidakjelasan proyek pembangunan saluran di Desa Candipari, Hariadi menegaskan bahwa setiap pekerjaan yang menggunakan dana negara harus transparan sesuai dengan amanah Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pihak terkait harus transparan dan mematuhi peraturan yang ada, terlebih jika menggunakan dana negara. Saya meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengkroscek proyek ini,” tegas Hariadi.
Proyek yang dikerjakan tanpa pengawasan yang memadai dari pihak pemerintah ini menjadi perhatian publik.
Masyarakat berharap ada tindak lanjut yang serius untuk memastikan semua proyek berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menghindari potensi penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.