NGANJUK – Proyek rabat beton di Dusun Gayu, Desa Mlilir, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, yang menghabiskan anggaran Rp 116.920.000 dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024, diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis. Belum genap setengah tahun selesai, jalan tersebut sudah mengalami kerusakan di berbagai titik.
Kondisi ini memicu amarah warga. Mereka menilai kualitas pengerjaan buruk dan tidak mencerminkan nilai anggaran yang besar. Dugaan adanya praktik penyelewengan dana pun mulai mencuat di tengah masyarakat.
Kepala Desa Mlilir, Sodik, berdalih kerusakan jalan disebabkan oleh truk tambang yang melintas pada dini hari. Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh warga yang menyatakan bahwa kendaraan berat jarang melintasi jalan tersebut. “Kalau pun ada, itu truk kosong dan tidak sering. Mayoritas lewat Mojoduwur,” ujar salah satu warga.
Kecurigaan kian menguat ketika seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengungkapkan bahwa proyek jalan tersebut disebut-sebut telah menjadi temuan. Meski belum diketahui apakah temuan itu berasal dari Inspektorat atau BPK, informasi tersebut sudah menyebar luas.
Sodik dengan tegas membantah adanya temuan dari lembaga pengawas. “Tidak ada temuan dari Inspektorat maupun B.P.K. Proyek ini sesuai RAB, dan tidak ada masalah,” ujarnya. Sayangnya, pelaksana proyek yang bernama Saiful Huda belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi.
Tak hanya proyek tahun 2024, proyek tambal sulam jalan tahun anggaran 2025 senilai Rp170 juta juga menambah daftar kekecewaan warga. Meski dananya dikabarkan telah cair setelah Lebaran, proyek tersebut tak kunjung dikerjakan. Jalan tetap rusak, dan belum ada aktivitas apa pun di lapangan.
Menurut pengakuan kepala desa, pengerjaan proyek diserahkan kepada pihak ketiga, seseorang yang disebut “Pak Kamituwo” dari desa lain di Kecamatan Berbek. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada kejelasan soal keterlambatan pelaksanaan proyek.
Situasi ini menyulut kemarahan publik. Warga mendesak Pemerintah Desa Mlilir membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Mereka juga meminta Inspektorat Kabupaten Nganjuk serta aparat penegak hukum turun tangan dan segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana desa.
Dana publik bukan untuk dibagi-bagi atau diselewengkan. Setiap rupiah harus dikelola dengan transparan dan bertanggung jawab. Masyarakat menuntut keadilan dan akuntabilitas dari pemerintah desa yang seharusnya bekerja demi kepentingan rakyat, bukan mencari keuntungan pribadi. (Sr)