SURABAYA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida di dua lokasi di Jawa Timur: Surabaya dan Pasuruan, pada Jumat (09/05/2025).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di area pergudangan Margo Mulia Indah, Tandes, Surabaya, Kamis (8/5/2025), membeberkan bahwa lokasi pertama adalah tempat penyimpanan sianida di Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya.
Lokasi kedua berada di Jalan Gudang Garam, Gempol, Kabupaten Pasuruan.
“Dari tangan tersangka, tim menyita 1.092 drum sianida putih, 710 drum sianida hitam dari Hebei Chengxin Co. Ltd China, dan 296 drum putih tanpa stiker,” ujar Kombes Pol Jules.
Ia melanjutkan, turut disita pula 250 drum sianida hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind. Co. Ltd Korea PPI dengan hologram, 88 drum tanpa hologram, serta 83 drum dari PT Sarinah.
“Di gudang Pasuruan, tim mengamankan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical berwarna telur asin,” tambahnya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi adanya perdagangan sodium cyanide ilegal. Pada 11 April 2025, tim mulai menyelidiki gudang milik PT SHC di Surabaya dan meminta keterangan dari sejumlah orang, termasuk SE selaku direktur perusahaan tersebut.
“TKP ada dua: di Jalan Margo Mulia Indah dan Kabupaten Pasuruan,” ungkap Brigjen Pol Nunung.
Saat penggeledahan, muncul informasi bahwa 10 kontainer sianida dari Cina sedang dalam perjalanan dan mendadak dialihkan ke Pasuruan untuk menghindari razia di Surabaya.
Setelah penyelidikan, SE ditetapkan sebagai tersangka. Modusnya, mengimpor sianida dari Cina menggunakan dokumen perusahaan tambang emas yang sudah tidak beroperasi.
SE telah menjalankan bisnis ini selama setahun, mengimpor sekitar 494,4 ton (9.888 drum) sianida tanpa izin. Barang-barang ini dijual ke penambang emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
Untuk menghindari pelacakan, pelaku melepaskan label drum sebelum didistribusikan kembali.
SE memiliki puluhan pelanggan tetap dan mengirimkan 100–200 drum sekali pengiriman dengan harga Rp 6 juta per drum. Total omzetnya mencapai Rp 59 miliar dari tujuh kali pengiriman sepanjang 2024–2025.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Tersangka dijerat Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 106 UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.