Berita

Proyek BPN Mamuju Rampung, Upah Pekerja Mangkrak, BPN Menunggu Panggilan APH

Redaksi
63
×

Proyek BPN Mamuju Rampung, Upah Pekerja Mangkrak, BPN Menunggu Panggilan APH

Sebarkan artikel ini

MAMUJU – Proyek pembangunan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mamuju telah selesai, namun pembayaran upah pekerja justru mangkrak.

Proyek senilai Rp1,5 miliar yang dipercayakan kepada CV. Andika Karya ini ternyata menyisakan polemik. Pasalnya, perusahaan yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut menghilang tanpa jejak setelah proyek rampung pada September 2024, meninggalkan puluhan pekerja tanpa kepastian pembayaran.

Salah seorang kepala tukang, Sidik, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki kesepakatan upah kerja sebesar Rp23 juta, dengan uang muka Rp5 juta yang telah diterima. Namun, sisa pembayaran Rp18 juta yang dijanjikan setelah proyek selesai tak kunjung dibayarkan hingga saat ini.

“Sampai hari ini, belum ada pembayaran selain panjar Rp5 juta sejak September 2024 lalu,” kata Sidik, Jumat (31/1/2025).

Karena keterlambatan pembayaran, Sidik mengaku harus menjual barang berharga miliknya untuk membayar gaji enam pekerjanya. Berbagai upaya penagihan pun dilakukan, namun hasilnya nihil.

“Kami sudah berkali-kali menagih kepada pengawas bernama Udin, tapi hanya diberi janji terus. Saya pun didesak oleh pekerja lain, sampai harus menjual barang berharga untuk membayar mereka. Jika tidak ada solusi, kami akan laporkan ke polisi karena merasa ditipu,” tegasnya.

Sidik pun menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat pembayaran tidak juga diselesaikan, ia akan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menuntut haknya.

Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen BPN Mamuju, Nuraeni, menegaskan bahwa BPN telah menyelesaikan kewajibannya dengan melakukan pembayaran kepada CV. Andika Karya.

“Secara kontrak, kami telah menyerahkan anggaran Rp1,5 miliar kepada CV. Andika Karya. Namun, tidak semua dibayarkan karena ada denda akibat keterlambatan pekerjaan. Sisa pembayaran upah adalah tanggung jawab perusahaan, bukan BPN,” jelasnya.

Baca Juga:
Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Geruduk Kantor Disparbud Mamuju, Soroti Anggaran Miliaran yang Tak Berdampak

Ia juga menambahkan bahwa BPN tidak memiliki kontrak langsung dengan para pekerja, sehingga secara administratif tidak memiliki kewajiban terhadap mereka.

BPN Mamuju mengaku sudah berupaya menghubungi pihak perusahaan, namun kontak yang bersangkutan sudah tidak dapat dihubungi, bahkan diduga telah memblokir komunikasi.

“Kami terus mencoba menghubungi perusahaan, termasuk Pak Zulkifli selaku pesero komanditer, tetapi hingga kini nomornya sudah tidak aktif,” ujar Nuraeni.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa para pekerja telah melaporkan pihak ketiga ke APH, dan saat ini BPN masih menunggu panggilan pemeriksaan dari kepolisian.

“Bukan BPN yang melapor, tetapi para tukang yang melaporkan masalah ini. Kami sudah menyerahkan berkas dan menunggu panggilan dari pihak kepolisian,” pungkasnya.